Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Petugas gabungan di Pangandaran, Jawa Barat, menindak puluhan pelanggar protokol kesehatan, saat Operasi Yustisi yang berlangsung Kamis (18/02/2021).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, menindak tegas 60 orang masyarakat Pangandaran yang melanggar. Mereka terbukti tidak memakai masker saat mengemudi kendaraan di jalan raya.
Kapolres Ciamis, AKBP. Hendria Lesmana, mengatakan, operasi yang rutin digelar ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran.
“Operasi Yustisi sebagaimana tindak lanjut Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pengetatan Wilayah Hukum Polres Ciamis,” terangnya.
Petugas gabungan di Pangandaran ini tidak hanya mengecek penerapan prokes saja, tapi juga menyampaikan imbauan mengenai 5M.
Baca Juga : Wisatawan Respon Positif Operasi Simpatik Yustisi di Obwis Pangandaran
“Himbauan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, serta menghindari kerumunan. Semua itu untuk mengantisipasi sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19. Khususnya dalam wilayah hukum Polres Ciamis,” paparnya.
Sementara itu, 60 orang yang melanggar prokes mendapatkan sanksi, baik berupa teguran lisan, maupun sanksi fisik seperti push up. Ada 20 orang yang mendapatkan sanksi fisik dan sanksi sosial karena tidak membawa dan memakai masker.
Sedangkan, sisanya mendapatkan sanksi teguran secara lisan lantaran tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
“Saya juga meminta kepada petugas gabungan di Pangandaran, sebelum memberikan contoh kepada masyarakat, mereka juga harus mempersiapkan diri sendiri terlebih dahulu,” tandas AKBP. Hendria Lesmana. (Ntang/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah