Minggu, Juni 4, 2023
BerandaBerita BanjarTim Satgas Kota Banjar Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga

Tim Satgas Kota Banjar Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tim Satgas Penindakan Disiplin Protokol Kota Banjar, Jawa Barat, membubarkan paksa acara resepsi pernikahan warga, Senin (8/2/2021). Acara resepsi tersebut berlangsung di Lingkungan Tanjung Sukur, RT 4/17, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Alasan pembubaran resepsi pernikahan oleh tim Satgas tingkat Kelurahan, karena melanggar peraturan saat PSBB, dengan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Lurah Kelurahan Hegarsari, Krisdianto, mengatakan, sebelumnya pihak kelurahan sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. Yaitu, melalui berbagai forum yang ada di tingkat kelurahan, mengenai larangan dan imbauan tentang protokol kesehatan.

Namun, pihak penyelenggara resepsi pernikahan tersebut nekat mengadakan acara resepsi dengan menghadirkan banyak undangan, tanpa memberitahu dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Meskipun pelaksanaan akad nikahnya berlangsung di KUA, tapi karena setelah akad nikah itu berlanjut dengan acara resepsi di rumah mempelai. Kemudian tim satgas kelurahan pun langsung mengambil tindakan tegas.

“Pelanggarannya itu karena mengadakan acara resepsi pernikahan bukan akad nikahnya. Makanya terpaksa kami tindak tegas,” kata Krisdianto kepada wartawan.

Satgas Kota Banjar Panggil Penyelenggara Resepsi Pernikahan

Lanjut Krisdianto, menyayangkan masih adanya warga masyarakat yang nekat mengadakan acara resepsi pernikahan, saat pandemi Covid-19. Karena menurutnya, hal itu berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

Apalagi wilayah Kelurahan Hegarsari saat ini sudah masuk kategori zona merah. Dan menjadi salah satu wilayah sebagai penyumbang kasus positif tertinggi di Kota Banjar.

Oleh karena itu, ia meminta kesadaran warga, agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan ataupun kegiatan lain, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam masa pandemi ini.

Selain itu, warga juga harus ikut berpartisipasi melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Sekarang akad nikahnya saja, kalau resepsinya sebaiknya tunda terlebih dulu. Terkait penyelenggara nanti akan kami panggil untuk minta klarifikasi,” tandas Krisdianto.

PSBB Berakhir

Terpisah, Koordinator Sekretariat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, untuk batas pemberlakuan masa PSBB proporsional tahap 2 akan berakhir pada hari ini.

Namun demikian, kata Edi, terkait PSBB tersebut akan berlanjut atau berganti menjadi PPKM skala mikro pihaknya belum menerima SK terbaru. Pihaknya masih harus menunggu hasil rapat koordinasi dengan tim satgas.

“Informasinya hari ini tim satgas ada rapat koordinasi dengan gubernur melalui virtual zoom. Nanti setelah itu baru ada keputusannya,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News