Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita PangandaranWarga Demo Perangkat Desa, Ini Kata DinsosPMD Pangandaran

Warga Demo Perangkat Desa, Ini Kata DinsosPMD Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Aksi warga demo perangkat desa yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merupakan tindakan yang wajar sebagai bagian dari hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Tjomi Suryadi kepada HR Online, Senin (15/2/2021).  

“Demo warga untuk menyampaikan aspirasinya itu hak dan wajar adanya, yang terpenting sesuai aturan yang ada,” katanya.

Meskipun begitu, Tjomi menegaskan, aspirasi seperti pemberhentian Perangkat Desa perlu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satunya adalah pemberhentian Perangkat Desa. Hal tersebut sudah diatur, baik dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun dalam Permendagri Nomor 3,” terangnya.

Menurut Tjomi, dalam undang-undang tercantum, Perangkat Desa bisa berhenti dari tugasnya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan tindakan yang dilarang undang-undang.

“Apabila Perangkat Desa melakukan tindakan yang dilarang, nah itu kan harus dibuktikan dahulu dengan fakta hukumnya. Baru nanti misalkan yang bersangkutan itu melakukan tindakan korupsi dan diancam hukuman di atas 5 tahun, maka Perangkat Desa tersebut bisa diberhentikan,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Tjomi berbeda apabila Perangkat Desa mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada tekanan dari siapapun.

“Itu sudah sah berhenti dari jabatannya sebagai Perangkat Desa apabila berkeinginan sendiri untuk mundur. Tidak ada masalah,” katanya.

Sebaliknya, kata Tjomi, apabila ada tekanan terhadap Perangkat Desa, maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan melalui laporan pencemaran nama baik.

“Makanya kita harus benar-benar hati-hati dalam mengambil sikap,” kata Tjomi.

Warga Demo Perangkat Desa Pamotan Pangandaran

Sementara itu, sebelumnya warga Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran melakukan aksi demonstrasi menuntut dua Perangkat Desa mundur dari jabatannya. 

“Terkait kejadian di Desa Pamotan, apa yang disampaikan oleh warga memang harus ditanggapi. Tapi yang dituntut untuk mengundurkan diri juga harus meluruskan, sehingga keputusan yang diambil nanti tidak bertabrakan dengan aturan,” katanya.

Tjomi juga mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka perlu dibentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari Muspika, Kepolisian, TNI, dan Inspektorat, serta perwakilan warga. 

“Jika tim pemeriksa khusus dihadirkan untuk investigasi ke lapangan maka banyak hal yang nantinya dilibatkan,” tegasnya.

Karena itu, Tjomi berharap masyarakat tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. “Semoga saja semuanya berjalan lancar sesuai prosedur dan keinginan warga pun bisa terealisasi,” tandasnya. (Entang/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...