Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berencana membuka kembali proses belajar tatap muka di sekolah.
Kabid Dikdas Dodi Jubardi mengatakan, pelaksanaan belajar tatap muka akan dimulai minggu depan.
“Untuk pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah, pihak sekolah sebelumnya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan pembelajaran kepada Satgas Covid-19, baik di kecamatan maupun Satgas Kabupaten,” kata Dodi, Senin (1/3/2021).
Dodi menegaskan, sekolah juga wajib memperhatikan zonasi daerahnya masing-masing. Jika daerahnya masuk zona merah, maka belajar tatap muka tidak akan diizinkan.
“Kecuali daerahnya masuk zona hijau atau oranye yang dibuktikan surat pernyataan dari Satgas Covid-19 tingkat Desa, Kecamatan, hingga Satgas Kabupaten,” katanya.
Selain itu, lanjut Dodi, sebelum menggelar belajar tatap muka, sekolah harus memastikan telah memenuhi daftar kesiapan dari Kemendikbud.
“Diantaranya ada izin orang tua siswa dan izin komite dari sekolah masing-masing. Lalu sarana kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 juga harus sudah siap. Selain itu juga, daftar siswa atau guru yang memiliki penyakit bawaan dilampirkan,” jelasnya.
Menurut Dodi, apabila semua persyaratan tersebut sudah lengkap, maka baru sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Namun khusus untuk siswa yang masuk belajar tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah siswa keseluruhan,” katanya.
3 Wilayah Diizinkan Melaksanakan Proses Belajar Tatap Muka di Pangandaran
Sementara itu, Kepala Korwil Pendidikan Langkaplancar Nana mengatakan, sekolah-sekolah yang ada di Langkaplancar telah mengajukan persyaratan yang diwajibkan. Baik dari Disdikpora Pemkab pangandaran ataupun yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nasional.
“Bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya pada saat pembelajaran tatap muka para siswa durasi waktu pembelajaran selama 3 jam untuk sekolah SD. Sementara untuk SMP selama 4 jam tanpa istirahat,” katanya.
Nana mengatakan, pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah para siswa-siswi wajib menerapkan prokes COVID-19.
“Seperti diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan alat ukur suhu, mencuci tangan, jaga jarak dan pakai masker saat belajar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan belajar tatap muka, Korwil Pendidikan Kecamatan Langkaplancar akan memantau seluruh sekolah yang melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut.
Sementara itu, sekolah yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah mendapatkan rekomendasi Satgas tingkat Kecamatan untuk melaksanakan belajar tatap muka adalah sekolah di Langkaplancar, Cigugur, dan Parigi.
Kepala Sekolah SMAN 1 Parigi, Nana, menyambut baik keputusan Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran untuk mengizinkan sekolah melaksanakan belajar tatap muka.
“Sekolah juga pasti mengikuti prosedur yang ada seperti persyaratan yang sudah diajukan. Dengan belajar tatap muka para siswa bisa lebih fokus belajar,” katanya. (Entang/R7/HR-Online)
Editor: Ndu