Berita Bisnis, (harapanrakyat.com),- Holding Ultra Mikro vs Rentenir? Sejak berlakunya sistem kerja dengan menggunakan MEA, di Indonesia persaingan baik di dunia usaha maupun di dunia kerja semakin ketat.
Di Indonesia sendiri sudah sangat banyak warga asing yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan dengan status legal. Lalu bagaimana dengan tenaga kerja dari Indonesia?
Persaingan SDM ini membuat penduduk Indonesia harus melihat potensi yang ada di sekitar, mengingat masyarakat semkin sulit mendapat peluang pekerjaan.
Oleh karena itu salah satu sumber mata pencaharian yang dapat rakyat pilih yakni berwirausaha.
Dalam berwirausaha, masyarakat akan berhadapan dengan berbagai tantangan, salah satunya tantangan modal usaha dan juga ide usaha.
Tak jarang masyarakat kesulitan mendapatkan modal usaha dan juga pengelolaan keuangan yang efisien untuk kegiatan usaha.
Dalam rangka membantu masyarakat, pemerintah membuat sejumlah program untuk pemberdayaan para pelaku usaha.
Pembentukan Holding Ultra Mikro
Holding Ultra Mikro merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada rakyat. Program ini menawarkan pengembalian lebih kecil dan juga syarat yang cukup mudah.
Keberadaan holding ini memiliki tujuan untuk menggerakkan ekonomi kecil. Karena umumnya pengusaha mikro membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.
Program ini melibatkan tiga perusahaan keuangan, yakni PT BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT PNM (Permodalan Nasional Madani).
Pada beberapa tahun terakhir, tantangan para pengusaha mikro di Indonesia bukan hanya soal modal dan juga sistem pengelolaan usaha. Akan tetapi juga adanya pandemi yang sudah mewabah sejak 2019 lalu.
Para pelaku UMKM harus menghadapi ekonomi yang sulit sejak adanya pandemi Covid-19.
Meskipun kondisi sudah mulai normal pada tahun 2021, namun beberapa pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan modal usaha untuk kembali bangkit.
Pembentukan Holding Ultra Mikro ini dengan harapan bisa memulihkan kinerja usaha pada sektor mikro atau UMKM pada tahun 2021.
Agenda Holding Ultra Mikro
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, memaparkan skema dari Holding Ultra Mikro. Menurutnya, ini merupakan penggabungan dari beberapa saham milik perusahaan dengan beberapa ketentuan.
Terdapat penyetoran dan penyerahan saham dengan seri B milik pegadaian kepada Bank Rakyat Indonesia.
Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan milik pemerintah atau BUMN yang sudah terjamin keamanannya dan kejelasannya.
Seluruh transaksi tercatat dengan jelas dan berdasarkan atas sama-sama menguntungkan. Bahkan memberikan bantuan kepada masyarakat dengan bunga kecil dan tempo sesuai kemampuan.
Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan dari institusi dengan bentuk Holding Ultra Mikro untuk dapat melayani perusahaan atau pengusaha mikro secara berkelanjutan.
Saat ini, upaya menghindari rentenir bukanlah hal yang sulit. Karena pemerintah sudah melakukan upaya dengan memberikan kredit sebagai bentuk penolakan atau pencegahan terhadap rentenir.
Masyarakat perlu memfilter siapa peminjam, berapa bunga pinjaman, dan tenggat waktu pembayaran.
Salah satu pinjaman online yang masuk kategori sebagai rentenir memang menawarkan sejumlah pinjaman dengan persyaratan hanya KTP dan bunga 1 persen perharinya.
Dari angka 1 persennya, memang terlihat cukup kecil. Namun masyarakat seringkali terkecoh bahwa bunga 1 persen ini berlaku setiap satu hari. Sedangkan pada perusahaan lain, pinjaman semacam ini perhitungan bunganya selama satu bulan atau satu tahun.
Salah satu cara yang dapat masyarakat tempuh untuk mencegah pinjaman rentenir adalah mengambil pinjaman dari pemerintah. Atau, memanfaatkan perusahaan penyedia modal milik negara.
Seperti dari bank dan lembaga keuangan non bank, contohnya adalah pinjaman kredit mikro seperti PT. PNM dan juga pegadaian.
Manfaat Holding Ultra Mikro
Holding ini tidak akan menjadikan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan yang ada pada ketiga perusahaan tersebut.
Justru holding ini akan mempertahankan proses kerja, budaya, dan peran dari kedua perusahaan yakni Pegadaian dan juga PNM.
Holding ini mempunyai harapan terjadi peningkatan keuntungan atau profitabilitas perusahaan yang akan terus bersinergi dan nantinya keuntungan dari sinergi ini akan nasabah rasakan manfaatnya.
Bunga dari pinjaman akan diturunkan, sementara pihak BRI akan menjadi pendukung kebutuhan modal dari kedua perusahaan tersebut.
Holding ini tidak akan mengganggu kegiatan usaha dari ketiga perusahaan tersebut.
Holding ini hanya akan memperluas segmen pasar dari ketiga perusahaan dengan tetap fokus pada usaha masing-masing.
Selain itu dengan adanya program ini efisiensi biaya dari perusahaan juga akan meningkat terutama pada perusahaan PNM dan juga pegadaian.
Dengan adanya efisiensi biaya ini, membantu menurunkan bunga dari pinjaman yang perusahaan berikan kepada masyarakat.
Tidak hanya efisiensi biaya, akan tetapi juga terdapat efisiensi jaringan jika holding ini terjalin.
Hal demikian karena jika ketiga perusahaan saling terhubung dan terjalin kerjasama, akan menghemat biaya ekspansi usaha dari masing-masing perusahaan.
Meskipun ekspansi usaha dari ketiga perusahaan ini akan berkurang, akan tetapi dengan adanya program holding ini justru akan meningkatkan benefit atau keuntungan bagi karyawan juga.
Skema Rentenir
Pelemahan ekonomi seperti yang terjadi pada era covid ini sering kali menjadikan para rentenir berpeluang memberikan pinjaman modal kepada masyarakat dengan banyak iming-iming.
Bahkan di era generasi 4.0, para rentenir memanfaatkan teknologi online sebagai platform pinjaman mereka. Sedikitnya, terdapat 100 rentenir yang membuat aplikasi pinjaman secara ilegal.
Kehadiran para rentenir ini seperti menjadi juru selamat bagi para pengusaha mengingat dalam masa saat ini kondisi ekonomi sebegitu lemah dan membutuhkan banyak pembiayaan untuk menjalankan usaha.
Dengan berbagai tawaran menggiurkan seperti nominal pinjaman yang cukup besar dan juga persyaratan yang mudah tanpa banyak administrasi menyebabkan para rentenir ini banyak peminat di Indonesia.
Nyatanya, pinjaman yang rentenir berikan ini tidak hanya merugikan negara, akan tetapi juga merugikan masyarakat.
Sepanjang ini banyak masyarakat yang mengeluh mengenai tenggat waktu pembayaran dan juga tingkat bunga yang cukup tinggi.
Kenapa merugikan negara, karena umumnya para rentenir memaksimalkan keuntungannya dengan melakukan pendekatan secara intensif kepada masyarakat.
Sehingga akses masyarakat terhadap pinjaman terhadap bank-bank milik negara tertutup.
Selain itu, bunga yang cukup tinggi yang rentenir berikan membuat masyarakat yang tidak bisa membayar menjadi tertekan dan berangsur miskin.
Jika satu persatu masyarakat miskin, maka jumlah kemiskinan ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus negara.
Dalam praktik peminjaman ini sayangnya antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman ini tidak terdapat perlindungan hukum yang pasti kecuali terdapat tindak kekerasan di dalamnya.
Karena rentenir tidak serta merta bisa masyarakat laporkan ke pihak berwajib. Pasalnya sebelum adanya transaksi peminjaman, tentunya terdapat sejumlah perjanjian yang sebelumnya telah nasabah sepakati dengan rentenir. (Deni/R4/HR-Online)