Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017 kembali berlanjut.
Setelah dua bulan lebih, penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kasus tersebut.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (30/3/2021) ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. Semua saksi tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) DPUPR Kota Banjar.
Adapun ketiga orang yang KPK panggil adalah Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar 2008). Kemudian, Dendi Nugraha (Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 2012), dan seorang wiraswasta, Gempana Andriansyah.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, dari keterangan terakhir yang HR Online terima dari Ali Fikri, tim penyidik terakhir melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi DPUPR pada 22 Januari 2021 lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ojat Sudrajat (Inspektur Inspektorat Kota Banjar tahun 2017 dan mantan Kadis PU Kota Banjar).
Kemudian, Fenny Fahrudin (Mantan Kadis PUPRKP Kota Banjar). Dan Tanty Indrianti (Kasie Perencanaan di bidang Cipta Karya Dinas PUPRKP Kota Banjar sejak tahun 2011 hingga 2012).
KPK mendalami keterangan dari ketiga saksi itu, terkait dengan proyek yang DPUPR Kota Banjar laksanakan.
Kemudian, saksi yang KPK pintai keterangan pada tanggal 22 Januari, yaitu Aceu Roslinawati (Pemimpin BJB Cabang tahun 2012-2017).
Aceu saat itu dikonfirmasi terkait berbagai dokumen slip perbankan pada BJB Cabang Banjar, yang diduga milik pihak-pihak terkait dengan perkara ini. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto