Senin, Oktober 2, 2023
BerandaBerita TerbaruMacam-macam Air untuk Bersuci Menurut Ajaran Islam dan Sunnah

Macam-macam Air untuk Bersuci Menurut Ajaran Islam dan Sunnah

Macam-macam air untuk bersuci sangatlah penting kita pahami. Pasalnya jika tidak, saat kita hendak bersuci dengan menggunakan air tersebut, kita tidak tahu apakah airnya dalam kategori yang diperbolehkan. Bagaimana jika air tersebut malah termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan, apakah sah bersuci kita?

Sebagai agama yang suci, Islam selalu mengajarkan kepada setiap umatnya untuk bersuci sebelum melakukan sholat dan amalan yang lainnya. Bahkan ketika sudah meninggal pun kita harus kembali dalam keadaan suci, karena memang kita terlahir dalam keadaan suci juga.

Dengan demikian, menjadi seorang muslim itu kita wajib tahu mengenai bersuci. Baik bersuci menggunakan air maupun tayamum.

baca juga: Sakit Buang Air Kecil pada Wanita, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ini Macam-macam Air untuk Bersuci yang Wajib Anda Tahu

Tidak hanya paham mengenai tata caranya saja, akan tetapi juga mengetahui jenis-jenis air yang boleh anda gunakan untuk bersuci. Faktanya juga, tidak semua air tidak bisa anda gunakan untuk bersuci. Untuk anda yang belum mengetahui, berikut ini macam-macamnya.

Menyadari bahwa air dalam beribadah fiqih Islam itu sudah memiliki aturan yang sedemikian rupa, maka dalam penggunaannya juga sudah terbagi bahkan sampai hukum menggunakannya.

Madzab Syafi’i mengatakan bahwa air itu terbagi menjadi empat yakni musyammas, air suci menyucikan, mutanajis, dan juga suci tetapi tidak menyucikan.

baca juga: Air Ketuban Sedikit atau Berlebih pada Ibu Hamil, Kenali Penyebabnya

Air Mutlak atau Asli

Air mutlak merupakan salah satu dari macam-macam air untuk bersuci yang bisa anda gunakan. Maksudnya ialah air ini mempunyai hukum suci untuk anda gunakan dalam bersuci dan juga bisa mensucikan.

Namun masih ada air yang bersifat suci dan mensucikan, tetapi mempunyai hukum makruh untuk anda gunakan mensucikan anggota badan.

Misalnya adalah air dalam wadah yang terbuat dari bahan perak dan juga emas atau yang sengaja dipanaskan bawah pancaran sinar matahari. Maka, air ini mempunyai hukum makruh penggunaannya karena dapat mengganggu kesehatan kulit manusia.

Menurut ulama besar Ibnu Qasim Al-Ghazali, mengatakan bahwa air mutlak ini terdapat tujuh, yakni air hujan, sungai, laut, mata air, sumur, es, dan juga air salju.

Dari ketujuh air tersebut masih akan suci jika sifat asli penciptanya ada. Namun jika sifat asli tersebut hilang, maka air ini sudah tidak menjadi air mutlak dan hukum untuk menggunakannya juga berubah.

baca juga: Air Tebu Untuk Ibu Hamil, Bolehkah dan Apa Saja Manfaatnya?

Air Musyammas

Musyammas merupakan salah satu dari macam-macam air untuk bersuci yang sengaja dipanaskan di bawah matahari dengan menggunakan wadah dari perak, besi, tembaga, dan juga emas. Hukum air ini suci mensucikan, tetapi makruh untuk anda gunakan bersuci.

Akan tetapi, secara umum, air ini juga memiliki hukum makruh jika anda gunakan pada anggota tubuh hewan maupun manusia yang terkena kusta.

Selain itu, air ini juga masih boleh untuk anda gunakan mencuci pakaian dan yang lainnya. Tidak lagi makruh bila anda gunakan untuk bersuci karena sudah terpakai.

Suci Tidak Mensucikan

Air ini termasuk dalam macam-macam air untuk bersuci yang mempunyai zat suci, akan tetapi tidak buas anda gunakan untuk bersuci. Bahkan air ini juga baik jika anda gunakan untuk bersuci dari hadas maupun najis. Air ini juga terbagi menjadi dua, yakni musta’mal dan mutaghayyir.

Musta’mal merupakan air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu, mandi, menghilangkan hadas, maupun najis. Musta’mal tidak bisa anda gunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah.

Sedangkan air mutaghayyir merupakan air yang sudah mengalami perubahan pada salah satu sifatnya. Hal tersebut terjadi karena sudah tercampur dengan barang suci lain dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air tersebut.

Jenis Air Mutanajis

Macam-macam air untuk bersuci ini memiliki pengertian air yang sudah terkena najis dengan volume kurang ataupun lebih dari dua qullah. Namun sifat, rasa, dan juga baunya menjadi berubah karena najis tersebut.

Air yang sedikit jika terkena najis, maka secara otomatis akan menjadi najis mutanajis meskipun sifat air tersebut tidak berubah. Sedangkan untuk air yang jumlahnya banyak, tidak akan menjadi mutanajis jika air tersebut tetap pada kemutlakannya.

Intinya air ini tidak bisa anda gunakan untuk bersuci. Karena memang zatnya sendiri tidak suci. Bagi anda yang belum mengetahui dan juga memahami mengenai macam-macam air untuk bersuci, penjelasan tersebut semoga dapat membantu anda. (R10/HR-Online)

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News