Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisMaling Mobil di Tempat Sepi, 2 Tersangka Dibekuk Polres Ciamis

Maling Mobil di Tempat Sepi, 2 Tersangka Dibekuk Polres Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Ciamis. Kedua orang tersangka beraksi mencuri mobil di tempat-tempat sepi di wilayah hukum Polres Ciamis.

Kedua orang tersangka tersebut yakni, H (36) warga Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Kemudian HM (32) warga Desa/Kecamatan Panawangan, kabupaten Ciamis.

Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian ini bermula ketika adanya laporan dari warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis yang bernama Yiyi Ruslia.

Warga tersebut mengaku kehilangan satu unit kendaraan roda empat. Hilang saat disimpan di tempat kosong di Blok Turalak, Dusun Desa, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, kabupaten Ciamis.

“Atas adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciamis langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” katanya, Jumat (19/3/2021) saat Konferensi Pers di Mapolsek Ciamis, Polres Ciamis.

Kurnia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian adalah H dan HM, kemudian P yang saat ini masih DPO.

“Kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Hasilnya, mereka memang mengakui perbuatan pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis,” jelasnya.

Modus Maling Mobil di Tempat Sepi

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, jadi dari hasil pemeriksaan kepada dua orang tersangka. Tersangka ini menjalankan misinya dengan cara merusak pintu bagian kanan kendaraan dengan menggunakan alat kunci Y.

Setelah rusak dan pintu terbuka, kata dia, kemudian tersangka merusak bagian kunci kontak dengan alat yang sama. Setelah berhasil kemudian, tersangka masuk dan membuka rem tangan kendaraan.

“Karena rem tangannya dibuka, jadi kendaraan tersebut berjalan mundur. Setelah itu tersangka menyalakan kendaraannya dan langsung lari dari tempat kejadian,” jelasnya.

Selain menangkap kedua orang tersangka, kata Kurnia, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis juga berhasil mengamankan 8 mobil sebagai barang bukti hasil curian tersangka dan alat yang digunakan dalam aksinya.

Berupa, satu buah kunci berbentuk Y kemudian satu buah BPKB dan STNK dari satu unit kendaraan roda empat. Selain beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, tersangka juga sering beraksi di luar daerah.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman hukuman kedua orang tersangka ini adalah pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...