Senin, Maret 27, 2023
BerandaBerita PangandaranMembuat Akta Kematian, Kesadaran Keluarga di Pangandaran Rendah

Membuat Akta Kematian, Kesadaran Keluarga di Pangandaran Rendah

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kesadaran masyarakat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dalam membuat akta kematian anggota keluarganya masih tergolong rendah. Disdukcapil Kabupaten Pangandaran menyebutkan, tahun 2020 angka kematian di Pangandaran mencapai 18.573 orang. Sedangkan, yang masuk input untuk pembuatan akta kematian 18.426 orang, dan yang cetak hanya 11.694.

Kepala Seksi Inovasi dan Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Rusli mengatakan, pada tahun 2019 jumlah angka kematian di Kabupaten Pangandaran mencapai 15.276 orang. Sedangkan, yang pihaknya input untuk mengurus akta kematian mencapai 15.007.

“Kemudian yang cetak hanya 8.624 saja, dan yang belum tercetak mencapai 6.651,” ungkapnya kepada HR Online, Kamis (04/03/2021).

Untuk tahun 2020, lanjut Rusli, angka kematian mengalami kenaikan yaitu 18.573 orang. Sedangkan, yang sudah masuk input data untuk dibuatkan akta kematiannya ada 18.426 orang. Kemudian yang naik cetak hanya 11.694, dan yang belum cetak mencapai 6.879.

Baca Juga : Penuhi Target, Wakil Bupati Apresiasi Kinerja Disdukcapil Pangandaran

Menurut Rusli, jika melihat hal itu maka pihaknya bisa menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.

Padahal syaratnya sangat mudah, yaitu fotocopy KTP yang meninggal, fotocopy KTP pelapor, fotocopy KTP saksi. Serta surat keterangan kematian dari desa tempat tinggal yang bersangkutan.

Meskipun syaratnya tergolong mudah, namun tetap saja masih ada keluarga sepertinya enggan mengurus akta keterangan kematian anggota keluarganya.

“Ada beberapa manfaat dari adanya akta tersebut, yaitu sebagai syarat klaim asuransi, kecelakaan, pensiun. Kemudian, untuk menetapkan janda atau duda jika yang ingin melakukan pernikahan lagi,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus akta tersebut jika ada sanak saudara yang meninggal dunia. (Cenk/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah