Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sesudah menjalani vaksin Covid-19 baik itu pada tahap pertama dan kedua, maka akan memperoleh sertifikat vaksinasi.
Sertifikat tersebut ada yang berupa fisik atau lewat print. Selain itu juga berupa digital yang dikirim via pesan singkat (SMS) beserta link yang nantinya bisa diunduh.
Baca Juga : Vaksinasi Pelayan Publik Kota Banjar, 1.500 Vaksin untuk Pedagang Pasar
Setelah mendapatkan sertifikat vaksinasi, tentu ada yang ingin menunjukkan kepada publik dengan cara memposting ke media sosial.
Padahal, dengan memposting sertifikat tersebut di medsos seperti Facebook, Instagram dan sebagainya itu sangat berbahaya.
“Saya imbau kepada masyarakat Ciamis yang sudah mengikuti program vaksinasi, jangan sampai mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial,” ucap Kepala Bidang Kesmas pada Dinkes Ciamis, Jawa Barat, dr. Eni Rochaeni, kepada HR Online, Senin (22/3/2021).
Lanjut dr Eni, alasannya karena dalam sertifikat tersebut ada data pribadi. Sehingga, ditakutkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Eni menuturkan, bahwa setelah suntik vaksin, petugas akan memberikan sertifikat yang isi ada code QR. Dalam barcode tersebut isinya data pribadi masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi.
“Penggunaan sertifikat vaksinasi hanya untuk kepentingan yang sifat pribadi saja. Sehingga, jangan sampai sembarangan mempostingnya ke media sosial,” katanya.
dr Eni menilai, peran media sangat penting, terutama sebagai mitra pemerintah untuk terus ikut mensosialisasikan mengenai hal ini. Pasalnya, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang melindungi data pribadi seseorang.
“Sertifikat vaksinasi merupakan data penting untuk pribadi. Selain itu bisa juga Anda gunakan semisal melengkapi dokumen bilamana melakukan perjalanan. Jadi, jangan sertifikat tersebut Anda unggah ke media sosial secara sembarangan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)