Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Petani Pasundan (SPP) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Ciamis, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan Serikat Petani Pasundan tersebut untuk melakukan klarifikasi atas status tanah yang masih bersengketa yang berada di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menjelaskan, kedatangan SPP ini untuk melakukan klarifikasi kepada BPN Ciamis atas status tanah yang masih bersengketa dengan SPP bersama PT. Maloya di Desa Muktisari, kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Jadi, lanjut dia, kantor BPN Ciamis atas perintah kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan BPN Pusat telah melakukan tindakan sepihak untuk memberikan tanah tersebut ke pemohon (Orang Lain), padahal tanah tersebut masih bersengketa.
“Harusnya, BPN itu jangan dulu memberikan hak tanah tersebut kepada pemohon. Karena tanahnya juga masih bersengketa antara SPP dan eks PT. Maloya,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Agustiana, PT Maloya sudah mundur karena HGU telah habis pada tanggal 31 Desember 2010 lalu. Jadi, saat ini penyelesaiannya tinggal bersama serikat petani pasundan atau SPP.
“Saya tahu, BPN Ciamis ini diperintahkan oleh BPN pusat, dan pusat memerintahkan Ciamis. Padahal, dulu juga ada dokumentasi tanah tersebut di BPN pusat,” katanya.
Agustiana menambahkan, harusnya BPN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menunggu hasil sengketa atas tanah tersebut. Jika sudah ada hasilnya, baru didiskusikan kembali bersama SPP. Agustiana meminta BPN tidak langsung main tindakan sendiri.
“Kita berikan dorongan BPN Ciamis untuk memberikan rekomendasi ke pusat terkait tindakannya itu. Jangan dulu memberikan tanah tersebut ke orang lain, karena itu masih bersengketa,” terangnya.
BPN Ciamis Hanya Jalankan tugas dari Pusat
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Ciamis, Mahpud mengatakan, pihaknya hanya fasilitator dan pelaksana di daerah, yang menjalankan tugas dari kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR.
“Kami minta maaf, kalau kami terjun ke lapangan tidak koordinasi dulu dengan pihak SPP. Kami hanya menjalankan tugas dan melaporkannya ke Kementerian,” katanya.
Menurutnya, Kantor BPN Ciamis tidak punya kepentingan terhadap tanah tersebut. Karena itu, Mahpud meminta SPP memahami hal tersebut.
“Jadi dulu itu kami diperintahkan kementerian untuk melakukan pengecekan terhadap tanah di PT Maloya itu, karena waktunya mendesak kami hanya menghubungi Kades dan Kadus di sana,” tuturnya.
Mahfud menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman ini.
“Hasil koordinasi dengan SPP ini akan saya tampung dan kami akan membicarakannya dengan kementerian. Sekali lagi saya mohon maaf kepada SPP,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online)
Editor: Ndu