Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranDPRD Pangandaran Soroti Retribusi Hasil Tangkapan Laut Tahun 2020

DPRD Pangandaran Soroti Retribusi Hasil Tangkapan Laut Tahun 2020

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti retribusi hasil tangkapan laut tahun 2020 yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 1,5 miliar. Pasalnya, angka tersebut tidak berbanding lurus jika membandingkan dengan panjang pantai di Kabupaten Pangandaran yang mencapai 91 kilometer.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pangandaran menduga telah terjadi kebocoran anggaran sekitar 30 hingga 40 persen pada retribusi hasil tangkapan laut tahun 2020.

“Besar kemungkinan banyak transaksi yang tidak melalui proses lelang dan lolos dari retribusi. Oleh karena itu, perlu ada optimalisasi retribusi dari sektor tersebut,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Kamis (08/04/2021).

Ia juga menegaskan, bagi siapa saja yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) melalui proses lelang.

Hal itu sudah diatur Undang Undang, bahkan Kabupaten Pangandaran sudah punya Perda soal retribusi hasil tangkapan laut. Apabila melanggar aturan tersebut berarti menyalahi aturan dan termasuk sebagai pencurian ikan.

Menurut Asep, laut adalah potensi terbesar yang Pangandaran miliki, sehingga pemerintah daerah harus serius menyikapi masalah ini. Pihaknya pun akan koordinasi Pemda Pangandaran agar ada penanganan khusus terhadap retribusi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Pangandaran, Yusuf menambahkan, indikasi adanya kebocoran retribusi hasil tangkapan laut sebenarnya sudah lama terjadi.

Pihaknya pun ingin ada penertiban terhadap potensi laut. Seperti larangan menangkap baby lobster, penertiban nelayan bagang, serta menertibkan transaksi ilegal hasil tangkapan laut.

“Bukan tidak boleh bakul ikan menampung hasil tangkapan laut langsung dari nelayan. Tapi transaksinya tetap melalui tempat pelelangan ikan. Karena melalui transaksi resmi akan mendapat harga jual terbaik, serta terhindar dari praktek ijon bakul,” imbuhnya. (Cenk2/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...