Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisPerda KTR di Ciamis, Upaya Pemda Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok

Perda KTR di Ciamis, Upaya Pemda Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Adanya Perda KTR di Ciamis, Jawa Barat, dapat melindungi masyarakat, terutama bagi warga yang mempunyai penyakit penyerta dan tidak suka asap rokok. Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Namun bukan berarti melarang orang merokok.

Lebih tepatnya jika masyarakat ingin merokok nantinya akan ada tempat khusus bagi perokok maupun yang tidak merokok.

Ketua LSM No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono mengatakan, Perda KTR ini sangat berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat 9 tentang rokok.

“Jadi sebenarnya Perda KTR di Ciamis ini untuk melindungi hak perokok agar tidak merokok di tempat yang telah ditentukan sesuai Perda. Juga untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok,” kata Bambang, dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi KTR, Jumat (09/04/2021), di Aula Satpol PP Kabupaten Ciamis.

Menurut Bambang, pada pasal 1 ayat 9 menyebutkan, tempat atau ruangan yang dilarang untuk merokok yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan sekolahan atau kampus. Kemudian, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Perda KTR ini akan berjalan jika mendapatkan dukungan, baik itu dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun masyarakatnya.

Baca Juga : Bangun Stadion Atletik, Pemkab Ciamis Gelontorkan Rp 22 Miliar

Pemkab Ciamis Harus Implementasikan Perda KTR

Karena, dengan adanya dukungan dari masyarakat untuk implementasi KTR, maka sudah seharusnya Pemkab Ciamis mengimplementasikan KTR pada semua tempat. Mulai dari kantor pemerintah.

“Selain itu, juga perlu adanya komitmen dari seluruh tim dan perlu pula adanya pengembangan dalam kapasitasnya,” kata Bambang.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Bayu Yudiawan mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Ciamis ini tentunya sangat membantu. Karena bisa melindungi masyarakat, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta dan tidak suka asap rokok.

“Jika ada masyarakat yang merokok dalam kawasan tanpa rokok atau KTR, tegur saja karena telah melanggar aturan Perda tersebut. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan dan dapat mensosialisasikan Perda KTR ini,” jelas dr. Bayu. (Feri/R3/HR-Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...