Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita NasionalPNS Mudik Lebaran 2021, Catat Ini 3 Sanksi yang Siap Menjeratnya

PNS Mudik Lebaran 2021, Catat Ini 3 Sanksi yang Siap Menjeratnya

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- PNS mudik Lebaran tahun ini siap-siap bakal dikenai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang membahas mengenai sanksi bagi PNS yang mudik.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Aturan ini melarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengambil cuti serta mudik Lebaran dalam waktu 6 sampai 17 Mei 2021.

Lantas, apa saja sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut jika PNS nekat mudik saat Lebaran tahun ini? Berikut rinciannya!

Sanksi Bagi PNS Mudik Lebaran 2021

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB, PNS dan PPPK yang nekad mudik Lebaran bakal mendapatkan hukuman sanksi. Hal itu tertera dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Merujuk dari regulasi tersebut bahwa sanksi terberat yang akan diterima oleh seorang abdi negara yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Sanksi Jika PNS Nekat Mudik

Baca Juga : Doni Monardo Minta Warga Pahami Larangan Mudik Idul Fitri

Sanksi bagi PNS yang mudik Lebaran mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, ada tiga level sanksi untuk PNS yang terbukti melanggar.

Level pertama, jenis hukumannya disiplin ringan yang meliputi teguran secara lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Level kedua, jenis hukuman tingkat sedang yang meliputi penundaan mendapat kenaikan gaji berkala dalam jangka waktu 1 tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat juga selama 1 tahun, serta penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 1 tahun.

Sedangkan, sanksi ketiga bagi PNS yang nekat mudik saat Lebaran adalah jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman ini meliputi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 3 tahun. Kemudian, pemindahan tugas dalam penurunan jabatan yang setingkat lebih rendah.

Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya, pemberhentian dengan hormat yang bukan berdasarkan permintaannya sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Serta, pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan mengenai sanksi bagi PNS yang mudik tersebut ditekankan bagi yang nekat melakukannya. Bahkan, ada hukuman yang khusus bagi pegawai negeri sipil yang ternyata nekat mudik pada Lebaran tahun ini.

Pemberian sanksi tersebut tergantung keputusan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang ada pada masing-masing instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Itulah keterangan mengenai rincian sanksi jika abdi negara nekat mudik saat Lebaran tahun 2021. Bagi para abdi negara, larangan berikut sanksi-sanksi tersebut kiranya harus menjadi perhatian. (R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Tulisan ini sudah tayang di suara.com dengan judul Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Berhaji ke Tanah Suci

Penantian Seorang Petani di Kota Banjar Berhaji ke Tanah Suci Akhirnya Terwujud Saat Usianya Memasuki 100 Tahun

harapanrakyat.com,- Penantian Rusdi (99), warga lingkungan Langen, RT 2, RW 2, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, berhaji ke tanah suci akhirnya...
Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Baru-baru ini para ilmuwan berhasil mengungkap fakta terbaru melalui bukti-bukti terkait asal usul raja dinosaurus. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa Tyrannosaurus rex ...
Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Setelah berhasil menghadirkan Moto G55 tahun lalu, Motorola siap untuk merilis penerusnya yaitu Moto G56.  Baru-baru ini, telah muncul bocoran render perangkat dan spesifikasi...
Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Di tengah sibuknya Yogyakarta yang kini makin padat, ada jejak sejarah yang kerap terlupa. Bukan tentang benteng atau istana megah, tapi soal masjid. Bukan...
Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

harapanrakyat.com,- Fakultas Pendidikan Matematika dan IPA UPI Bandung melakukan pengabdian kepada Guru SMA yang ada di Pangandaran. Dalam pengabdian tersebut mereka menyampaikan soal tren...
Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...