Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita JabarBatasi Mobilitas Warga saat Lebaran, Pemprov Jabar Wajibkan SIKM

Batasi Mobilitas Warga saat Lebaran, Pemprov Jabar Wajibkan SIKM

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar kini batasi mobilitas warga saat Lebaran 2021 dengan mengeluarkan edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP mengenai pengendalian aktivitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dalam upaya penanganan Covid-19.

Dalam mengendalikan aktivitas warga bepergian antardaerah kota/kabupaten dan provinsi, Pemprov Jabar mewajibkan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga sesuai SE Satgas Covid-19 No 13/2021. 

Demi mengurangi penularan Covid-19, Pemprov Jabar kali ini betul-betul bagasi mobilitas warga baik yang hendak bepergian untuk kepentingan mendesak (non mudik) seperti keperluan kerja. 

“Surat edaran ini kami tujukan untuk seluruh kepala daerah dan Ketua Satgas Covid-19 se-Jabar. Sehingga semua daerah bersama mengendalikan mobilitas warga. Apabila aktivitas masyarakat terkendali tentunya penularan Covid-19 pun berkurang,” kata Daud Achmad, Ketua Harian Satgas Covid-29, Sabtu (1/5/2021). 

Daud mengatakan pihaknya perlu batasi mobilitas warga sebagai pengendalian dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Pemprov Jabar pun kini berupaya mempertahankan kasus Covid-18 yang trennya sedang menurun.

Selain mewajibkan punya surat ijin perjalanan, Operasi gabungan antardaerah juga tetap berjalan pada titik tertentu. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan.

“Meski sudah ada larangan mudik tapi potensi masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah dan provinsi masih ada,” ungkapnya. 

Dalam batasi mobilitas warga, Pemprov Jabar pun meminta pemerintah desa dan kelurahan mengaktifkan kembali Posko PPKM Mikro. Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, juga bisa melakukan karantina kepada warga pendatang atau pemudik dalam 5 hari. 

“Pemudik ini kami anggap pasien tidak bergejala. Maka perlu karantina 5 hari, sehingga tidak adanya kontak dengan warga setempat dan bisa mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. (R9/HR-Online)

Editor: Dadang 

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...