Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar kini batasi mobilitas warga saat Lebaran 2021 dengan mengeluarkan edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP mengenai pengendalian aktivitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dalam upaya penanganan Covid-19.
Dalam mengendalikan aktivitas warga bepergian antardaerah kota/kabupaten dan provinsi, Pemprov Jabar mewajibkan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga sesuai SE Satgas Covid-19 No 13/2021.
Demi mengurangi penularan Covid-19, Pemprov Jabar kali ini betul-betul bagasi mobilitas warga baik yang hendak bepergian untuk kepentingan mendesak (non mudik) seperti keperluan kerja.
“Surat edaran ini kami tujukan untuk seluruh kepala daerah dan Ketua Satgas Covid-19 se-Jabar. Sehingga semua daerah bersama mengendalikan mobilitas warga. Apabila aktivitas masyarakat terkendali tentunya penularan Covid-19 pun berkurang,” kata Daud Achmad, Ketua Harian Satgas Covid-29, Sabtu (1/5/2021).
Daud mengatakan pihaknya perlu batasi mobilitas warga sebagai pengendalian dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Pemprov Jabar pun kini berupaya mempertahankan kasus Covid-18 yang trennya sedang menurun.
Selain mewajibkan punya surat ijin perjalanan, Operasi gabungan antardaerah juga tetap berjalan pada titik tertentu. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan.
“Meski sudah ada larangan mudik tapi potensi masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah dan provinsi masih ada,” ungkapnya.
Dalam batasi mobilitas warga, Pemprov Jabar pun meminta pemerintah desa dan kelurahan mengaktifkan kembali Posko PPKM Mikro. Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, juga bisa melakukan karantina kepada warga pendatang atau pemudik dalam 5 hari.
“Pemudik ini kami anggap pasien tidak bergejala. Maka perlu karantina 5 hari, sehingga tidak adanya kontak dengan warga setempat dan bisa mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang