Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pegawai non ASN di Pangandaran, Jawa Barat, ternyata bisa diberhentikan secara sepihak.
Hal tersebut lantaran surat perintah kerja atau SPK nya hanya bersifat sementara.
Suheryana Asisten II Setda Kabupaten Pangandaran membenarkan hal tersebut Jumat (7/5/2021).
Saat ini kata dia, kebanyakan pegawai non ASN sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun ada beberapa pegawai pula yang tidak mengantongi SPK.
Bagi pegawai non ASN yang memiliki SPK, wajib taat pada kesepakatan yang sudah dibuat antara dirinya dan Pemkab Pangandaran.
“Kesepakatan SPK terangkum pada 7 Pasal yang telah kedua pihak sepakati,” ujar Suheryana.
Baca Juga: Tidak Dibutuhkan, Alasan Pemkab Pangandaran Pecat Pegawai Non ASN
Lanjutnya, dalam SPK tersebut salah satu pasal yakni pasal 5 menyebutkan jika pegawai non ASN tidak akan menuntut Pemkab Pangandaran untuk diangkat menjadi CPNS.
“Jika kekosongan PNS sudah terpenuhi, maka pegawai non ASN ini harus bersedia mengundurkan diri atau kita berhentikan sepihak,” jelasnya.
Selain itu, jika pegawai ASN mengundurkan diri atau diberhentikan sepihak, Pemkab tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pangandaran memutus kontrak ratusan pegawai kontrak lingkup Pemkab Pangandaran.
Hal itu Pemkab lakukan dalam upaya perampingan pegawai dan mengurangi beban APBD yang semakin meningkat tiap tahunnya.
Pengurangan jumlah pegawai non ASN akan terus Pemkab Pangandaran lakukan sesuai dengan hasil evaluasi. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang