Selasa, Desember 5, 2023
BerandaBerita PangandaranPemkab Pangandaran Larang Pengangkatan Pegawai Non ASN

Pemkab Pangandaran Larang Pengangkatan Pegawai Non ASN

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan larangan pengangkatan pegawai non ASN.

Larangan tersebut diterbitkan dalam bentuk surat edaran Bupati Nomor 814/316/Kepeg.3/2014.

Tak hanya tahun 2014, Pemkab Pangandaran juga kembali mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 814/26/BKPSDM.2/2017 tahun 2017.

Isinya sama tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN lingkup Pemkab Pangandaran.

“Sudah dua kali pemkab mengeluarkan surat larangan tersebut,” ujar Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Memutus Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN

Ia menyebut ada beberapa regulasi yang menjadi acuan Bupati mengeluarkan surat edaran.

Menurutnya, larangan pengangkatan pegawai non ASN sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 dan PP nomor 43 tahun 2007.

Selain dua peraturan pemerintah tersebut, larangan pengangkatan pegawai non ASN di Pangandaran dipertegas dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tahun 2013.

“Surat Edaran sudah kita sebarkan ke setiap Kepala OPD karena keberadaan pegawai non ASN semakin bertambah,” jelas Suheryana.

Meski sudah ada surat edaran, namun banyak OPD yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Per tanggal 20 September 2017, pegawai non ASN di Pangandaran sudah mencapai 4.052 orang.

“Yang masuk kerja jadi tenaga sukwan ke OPD itu ada yang secara normatif dan juga masuk lewat akses atau jaringan,” katanya.

Minimnya PNS waktu itu lanjut Suheryana, menjadi salah satu alasan OPD melakukan pengangkatan sukwan.

Lantaran pegawai non ASN menjadi beban APBD yang semakin meningkat, maka saat ini Pemkab melakukan evaluasi dalam rangka perampingan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai non ASN di Pangandaran diputus kontrak kerjanya oleh Pemkab.

Pemutusan kontrak pegawai non ASN itu menyesuaikan dengan kebutuhan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). (Ceng2/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News