Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita BanjarProduk Olahan Makanan di Kota Banjar Harus Penuhi Standar Kesehatan

Produk Olahan Makanan di Kota Banjar Harus Penuhi Standar Kesehatan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jawa Barat, mendorong para pelaku usaha kecil yang berkecimpung dalam produk olahan makanan harus memenuhi standar kesehatan dan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banjar Budi Hendrawan, standar keamanan makanan dan izin PIRT tersebut agar hasil produksi para pelaku usaha kecil bisa lebih berkembang. Selain itu juga layak konsumsi.

Sehingga hasil produksi olahan makanan para pelaku usaha tersebut mampu bersaing dan bisa merambah sektor pasar yang lebih luas. Hal ini karena sudah teruji kualitas kesehatannya.

“Kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha kecil agar mengembangkan usahanya dengan memberikan legalitas berupa PIRT bagi para pelaku usaha kecil,” kata Budi Hendrawan kepada wartawan usai acara di RM Dapur H. Dian, Kamis (26/5/2021).

Namun lanjut Budi, sebelum para peserta mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan PIRT tersebut nantinya pihak Dinas Kesehatan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi. Termasuk juga penilaian hasil produksi usaha di lapangan.

Verifikasi tersebut meliputi standar kebersihan tempat produksi usaha, bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produksi olahan makanan dan pengemasan produk.

Budi menambahkan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 70 pelaku usaha kecil mengikuti bimtek penyuluhan keamanan pangan dan terdaftar memiliki izin PIRT.

“Secara keseluruhan sampai saat ini baru sekitar 300 pelaku usaha kecil yang sudah mengantongi izin PIRT. Nanti Dinas Kesehatan juga akan melakukan verifikasi lapangan,” ujar Budi Hendrawan.

Masa Berlaku PIRT Produk Olahan Makanan di Kota Banjar

Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono menambahkan, masa berlaku izin PIRT bagi para pelaku usaha kecil tersebut yaitu selama lima tahun. Selain itu, setiap tahun diharuskan melakukan registrasi ulang.

Adapun biaya untuk izin PIRT sesuai Peraturan Daerah (Perda) yaitu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap produk usaha. Sedangkan untuk registrasi ulang gratis atau tidak ada biaya administrasi.

“Adanya registrasi ulang itu bagian dari pengawasan kami. Sehingga apabila ada pelaku usaha kecil yang tidak berjalan bisa terpantau,” ujar Rusyono.

Sementara itu, salah seorang peserta Bimtek Nendah, mengungkapkan, motivasinya dalam pelatihan tersebut agar usahanya berkembang. Motivasi lainnya, ia ingin mengikuti pameran sehingga pangsa pasar usahanya bisa meningkat.

“Saya ingin produk usaha berkembang dan bisa ikut pameran,” singkat Nendah. (Muhlisin/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...