Jumat, Maret 24, 2023
BerandaBerita TerbaruSyarat Sah Shalat Jumat yang Benar Sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah

Syarat Sah Shalat Jumat yang Benar Sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah

Syarat sah Shalat Jumat tentunya menjadi hal yang harus anda pahami sebelum melaksanakan ibadah Wajib tersebut. Melaksanakan shalat Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi kaum laki-laki Muslim. Sedangkan untuk kaum perempuan hukumnya sunnah atau tidak wajib.

Meskipun pelaksanaannya sama dengan shalat lima waktu yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan Salam. Akan tetapi shalat Jumat memiliki rangkaian syarat sah yang tersendiri. Bukan hanya itu saja, akan tetapi ada satu hal yang menjadi pembeda dengan shalat yang lainnya.

baca juga: Waktu Shalat Fajar Lebih Afdhal Setelah Adzan Subuh Berkumandang

Beberapa Syarat Sah Shalat Jumat yang Wajib Anda Ketahui

Supaya lebih jelas dan gamblang apa saja persyaratan mengenai Shalat Jumat, berikut ini penjelasannya khusus untuk anda. Silahkan disimak dengan seksama jangan sampai ada yang terlewatkan.

Sebelumnya alangkah lebih baiknya anda mengetahui terlebih dahulu dalil yang mana yang mewajibkan untuk shalat Jumat.

Dalil mengenai hal ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumuah ayat 9:

Sudah jelas bukan, jika memang shalat Jumat itu sebuah kewajiban. Karena dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman untuk umat manusia muslim. Apa saja syaratnya?

baca juga: Shalat Sunnah Muakad, Penjelasan, Macam-macam, dan Keutamaannya

Dilaksanakan Secara Berjamaah

Perlu anda ketahui juga bahwa shalat Jumat juga memiliki arti banyak orang. Itu juga yang menjadi salah satu syarat sah shalat Jumat. Baginda Nabi pun juga melaksanakan amalan ini secara berjamaah.

Bukankah pahala shalat Jamaah itu juga lebih banyak daripada Munfarid. Rasanya juga tidak mungkin jika memang shalat pada Hari Jumat tersebut kita lakukan sendiri. Bukankah ada yang harus ada khutbah juga.

baca juga: Shalat Sunnah Muakad, Penjelasan, Macam-macam, dan Keutamaannya

Harus Ada Khutbah

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa syarat sah shalat Jumat itu harus ada khutbah. Bahkan khutbahnya bukan hanya satu kali, tetapi justru dua kali. Hal yang demikian itu juga sesuai dengan kebiasaan Baginda Nabi Muhammad SAW.

Paling penting juga dalam Khutbah Jumat ini juga mempunyai syarat yang tersendiri, apa saja? Harus ada ucapan puji Syukur kepada Allah yang Maha Esa, shalawat kepada Uswatun hasanah, memberikan wasiat untuk selalu bertaqwa dimanapun berada, membaca Ayat Suci Al-Qur’an pada salah satu khutbahnya, dan doa kepada kaum Muslimin yang dibaca saat Khutbah yang kedua.

Dilakukan Saat Saat Waktu Dzuhur

Karena pelaksanaanya pada hari Jumat, tetapi bukan berarti kapanpun anda mau bisa melaksanakan. Tetapi syarat sah shalat Jumat adalah pada hari Jumat dan pada waktu Dzuhur. Misalnya begini ” ah saya tidak mau tunggu dzuhur tiba, panas mau ke Masjid atau Surau, sekarang aja lah mumpung masih pagi”.

Dalam hadits Bukhari telah jelas bahwa Sesungguhnya Baginda Nabi Muhammad melaksanakan Shalat Jumat saat matahari dalam keadaan condong ke Barat(Dzhuhur)(HR. Bukhari).

Sebagai umat Baginda Nabi Muhammad, meniru amal kebaikannya atau melaksanakan apa yang sudah Baginda nabi ajarkan merupakan sebuah kewajiban. Semoga dengan demikian, kita juga termasuk dalam salah satu hamba yang mendapatkan Syafaatnya, kelak di hari Akhir. Allahumma Aamiin.

Maka tidak akan sah juga jika kita melakukan shalat Jumat dan Khutbahnya selain pada waktu Dzuhur meskipun pada Hari Jumat. Apabila waktu Asar telah tiba tetapi jamaah belum melakukan Takbiratul Ihram, maka Niatnya sudah bukan Shalat pada hari Jumat tetapi shalat fardhu Dzuhur

Dilaksanakan Di Pemukiman Warga

Syarat sah shalat Jumat yang selanjutnya adalah wajib anda lakukan di pemukiman warga. Meskipun di pemukiman warga akan tetapi tidak harus berupa bangunan maupun masjid. Boleh kita melakukannya di lapangan asalkan masih dalam batas pemukiman warga.

Oh iya, bukan hanya itu saja, akan tetapi pada rakaat pertama harus kita laksanakan secara berjamaah. Karena memang ada yang pada rakaat kedua itu memisahkan diri dari Imam (Mufaraqah) untuk menyempurnakan shalatnya sendiri, tetapi yang demikian itu tetap sah.

Bagi anda yang belum paham mengenai apa saja syarat sah shalat Jumat tersebut, semoga adanya penjelasan tersebut dapat membantu anda memberikan kemudahan dalam melaksanakan. Semoga Allah juga akan melimpahkan kebaikan pahala. Aamiin. (Muhafid/R6/HR-Online)