Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Setelah adanya dua kasus keracunan massal warga Kecamatan Langensari dan warga Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banjar, melakukan pemantauan barang yang ada di pasaran. Dengan tujuan antisipasi adanya peredaran barang kadaluarsa, salah satunya di Pasar Muktisari.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, pemantauan dan pengecekan tersebut dilakukan terhadap beberapa bahan dan produk makanan.
“Kemarin kita sudah melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap bahan dan produk makanan di beberapa toko,” kata Edi Herdianto, Kamis (10/6/2021).
Edi menjelaskan, di pasar Muktisari petugas dari Dinas KUKMP Kota Banjar serta pihak terkait melakukan pengecekan terhadap 9 toko.
Dari sembilan toko tersebut, petugas berhasil menemukan adanya makanan yang sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dijual.
Disebutkan secara rinci, sembilan toko tersebut di antaranya, toko milik A yang menjual bahan untuk membuat kue dan tidak ditemukan makanan yang sudah kadaluarsa.
Kemudian, di toko kedua milik E yang menjual bumbu masakan petugas tidak menemukan barang yang telah kadaluarsa. Namun petugas menemukan produk yang disarankan untuk tidak dijual.
Selanjutnya, di toko milik I yang menjual bahan pokok petugas menemukan adanya saos bantal yang sudah kadaluarsa. Namun barang kadaluarsa tersebut masih dipajang oleh penjual di pasar Muktisari tersebut.
Barang Kadaluarsa di 4 Toko Pasar Muktisari Kota Banjar
Dari sembilan toko yang dicek, petugas menemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa di 4 toko yang berbeda. Kendati demikian, Edi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk memaksimalkan pengawasan.
“Karena kalo dari daerah fungsinya hanya melakukan pembinaan saja. Nanti kita akan koordinasikan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Bagi toko yang masih memajang barang kadaluarsa, Edi mengimbau agar barang tersebut dipisahkan. Hal itu agar barang kadaluarsa tidak menyatu dengan barang yang masih layak untuk dijual.
“Kita berikan imbauan dulu untuk toko ataupun warung yang masih memajang barang yang sudah kadaluarsa. Jika ditemukan kembali akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu