Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita BanjarTerkena PHK, Ratusan Karyawan Pabrik Kayu di Kota Banjar Protes

Terkena PHK, Ratusan Karyawan Pabrik Kayu di Kota Banjar Protes

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 155 orang karyawan pabrik kayu yang bekerja di PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Kota Banjar, Jawa Barat melakukan aksi protes usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekjen Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar, Endang, mengatakan, pihaknya memfasilitasi para karyawan kontrak PT. Sinar Baru Banjar yang terkena PHK oleh PT Albasi.

“Di sini kita sebagai mediator untuk memfasilitasi teman kita yang mengalami pemutusan kontrak oleh PT. Alba,” katanya, Senin (7/6/2021).

baca juga: Lima Warga Kota Banjar Diduga Keracunan Bubur Ayam

Endang menyebutkan, sebelumnya pihak perusahaan tersebut tidak memberi tahu jika kontrak kerja para karyawan pabrik kayu itu telah habis.

Namun, setelah melakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan para karyawan kontrak, mereka menerima dan akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

Penghitungan jumlah nominal kompensasi itu, lanjut Endang, sesuai kesepakatan bersama akan berlangsung pada Rabu 9 Juni 2021 mendatang.

“Karena status mereka merupakan karyawan kontrak dari PT. Sinar Baru Banjar, maka untuk surat pengajuan kompensasinya nanti akan diusulkan setelah penghitungan jumlah nominal kompensasi kurang lebih selama dua hari,” paparnya.

Terpisah, Kepala Personalia PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Somantri, mengatakan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan tentang masa habis kontrak karyawan dari PT. Sinar Baru Banjar sebagai pihak ketiga.

Selain daripada itu, faktor lain yang mempengaruhi PHK dan tidak ada perpanjangan kontrak para karyawan pabrik kayu tersebut karena nilai penjualan dan kurangnya bahan baku.

“Biasanya kalo kondisi normal ada perpanjangan lagi kontraknya. Tapi saat ini penjualan lagi tidak bagus dan wilayah timur tengah sedang bergejolak,” ungkap dia.

Somantri melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, tentang pekerja yang sudah habis masa kontraknya berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan ketika di atas satu tahun mendapatkan satu bulan upah. “Sedangkan di bawah satu tahun hitungannya secara proporsional,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Hingga saat ini, klakson telolet buat motor masih menjadi modifikasi populer bagi pengendara. Selain unik, penggunaan klakson motor ini juga menjadi identitas menarik bagi...
Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...
Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025 menjadi salah satu SUV pilihan terbaik di tahun ini. Mobil Suzuki terbaru tersebut menawarkan desain interior mewah dan elegan dengan mesin...
Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri

Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri Ciamis, Puluhan Rumah, Mushola dan Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan 43 rumah, satu bangunan mushola dan jalan kabupaten yang ada di tiga dusun...