Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait kasus kecelakaan kerja pegawai buruh harian lepas yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2021 di Kota Banjar, Jawa Barat, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. M. Zulkarnaen mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan pihak korban tidak ada yang membuat laporan, maka kasus tersebut telah selesai.
“Kita juga sudah mengupayakan keluarga untuk membuat laporan,” Kasat Reskrim Polres Banjar kepada HR Online, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga : Peristiwa Kecelakaan Kerja di Kota Banjar, Polisi Sudah Periksa 9 Orang
Akan tetapi, lanjutnya, karena dari pihak perusahaan sudah melakukan silaturahmi dengan keluarga, maka kasus kecelakaan kerja tersebut sudah selesai,
“Perusahaan juga bertanggung jawab dengan menanggung biaya korban,” imbuhnya.
Baca Juga : 5 Orang BHL di Kota Banjar Tersengat Arus Listrik, 1 Orang Meninggal
Lebih lanjut Zulkarnaen menjelaskan, dari peristiwa tersebut petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, korban luka, dan pihak perusahaan.
‘Terakhir ada dua belas orang yang kita lakukan pemeriksaan, dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, sambung Zulkarnaen, dalam kasus kecelakaan kerja tersebut, tidak ada yang polisi tetapkan sebagai tersangka.
“Jadi statusnya kemarin itu kalau dilihat dari kesalahan ada di owner utamanya yang dari Bandung. Jadi bukan dari pelaksana. Kalau pelaksana hanya dibayar untuk mendirikan tiang itu, tapi statusnya diselesaikan secara restorative justice,” ungkapnya.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, peristiwa kecelakaan kerja tersebut menewaskan satu orang pegawai buruh harian lepas. Selain itu juga mengakibatkan 4 orang lainnya mengalami luka bakar. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto