Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meningkatnya klaster perkantoran membuat Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Ciamis untuk bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 800/186/2021 yang ditujukan untuk seluruh ASN.
“Larangan ini kita terbitkan karena saat ini kasus Covid-19 klaster perkantoran meningkat,” ujar Hediat Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Humas RSUD Ciamis Benarkan IGD Penuh Pasien Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, Bupat Ciamis melarang ASN agar tidak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali mendesak dan atas seizin Bupati.
“Kita juga melarang ASN Ciamis agar tidak bepergian keluar daerah saat akhir pekan dan cuti bersama pada hari-hari besar,” katanya.
Kasus Covid-19 di Ciamis sendiri saat ini semakin meningkat.
Salah satu penyebab melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ciamis lantaran klaster perkantoran.
Misalnya saja di BPBD Ciamis, belasan pegawai kantor tersebut terkonfirmasi Covid-19.
Selain itu, kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis juga tutup lantaran adanya pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Ciamis, pada hari Selasa (29/6/2021) kasus positif aktif di Kabupaten Ciamis mencapai 309 orang.
Bahkan dalam satu hari ini, terjadi penambahan sebanyak 128 orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Dengan adanya penambahan kasus tersebut, total warga Ciamis yang terpapar Covid-19 mencapai 5.818 orang, dengan rincian 309 positif aktif (64 dirawat dan 245 isolasi mandiri), 5.289 sembuh dan 220 meninggal dunia. (Jujang/R8/HR Online)