Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal membatasi aktivitas pedagang asongan dan pelaku wisata di Pangandaran.
Kasatpol PP Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penegakan Perda nomor 42 tahun 2016 soal K3 (Ketertiban Kebersihan Keindahan).
Salah satunya yakni membatasi aktivitas pedagang asongan dan pelaku wisata di lokasi wisata.
“Mereka tidak boleh beraktivitas lebih dari jam 22.00 WIB atau jam 10 malam,” ujar Undang Selasa (22/6/2021).
Jika melanggar, petugas Satpol PP akan membawa barang dagangan mereka ke Pos keamanan.
“Barang dagangan tersebut boleh mereka ambil dengan syarat mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” katanya.
Pihaknya pun terus melakukan pembinaan kepada para pedagang asongan dan pelaku wisata di obwis Pangandaran.
“Kita terus bina agar tercipta keindahan dan kenyamanan kawasan wisata,” ungkap Undang Sohbarudin.
Selain pedagang asongan, Satpol PP Pangandaran juga akan menindak tegas pengunjung yang parkir sembarangan. (Ceng2/R8/HR Online)