Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis terapkan Peraturan Desa atau Perdes tentang perlindungan satwa.
Perdes tersebut dibuat pada bulan Oktober 2020 lalu. Kini pada pertengahan tahun 2021 mulai berlaku dan masyarakat wajib mematuhi dan menjalankannya.
Sekretaris Desa Mekarmulya Edi Kurniawan mengatakan, Perdes tersebut berdasarkan rumusan serta musyawarah antara lembaga desa bersama dengan tokoh masyarakat.
“Mengingat saat ini populasi burung kian punah, maka kami bersama masyarakat sepakat untuk membuatkan Perdes tentang perlindungan satwa. Isinya tentang larangan untuk memburu, menembak atau menjaring satwa jenis burung apapun pada wilayah Desa Mekarmulya,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Selain satwa darat, juga larangan penangkapan ikan dengan cara racun serta setrum yang dapat merusak ekosistem.
“Bagi siapa saja yang melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi berupa, peneguran, perampasan alat, mengganti ekosistem serta denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 7 juta,” katanya.
Dalam melaksanakan Perdes Perlindungan Satwa ini, Pemdes Mekarmulya dan karang taruna serta masyarakat akan melakukan pemantauan.
“Masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi lingkungan, apabila ada warga atau siapapun yang melakukan pemburuan hewan semacam burung, maka masyarakat wajib segera melaporkan kepada petugas. Kemudian petugas melakukan tindakan peneguran hingga penyitaan serta mengamankan para pelaku yang mrlanggarab aturan tersebut,” terangnya.
Kepala Desa Mekarmulya Cucu Permana Putera mengatakan dengan berlakunya Perdes ini berharap satwa burung kembali singgah ke lingkungan.
“Alhamdulillah sejak berlakunya Perdes ini, populasi burung wilayah kami sudah mulai kembali ada. Sudah mulai banyak burung burung kecil yang berkicau. Ini upaya kami menjaga populasi burung dari kepunahan,” katanya.
Sekretaris Camat Pamarican Agus Yani Sangat mengapresiasi langkah Pemdes Mekarmulya yang telah membuat dan memberlakukan Perdes tentang perlindungan satwa.
“Sangat bagus dan bisa menjadi contoh desa yang lain. Hal itu agar bisa menjaga populasi satwa serta bisa menjaga ekosistem alam disekitar kita. Kami salut dengan telah diterbitkan nya perdes ini,” jelas Agus Yani. (Suherman/R9/HR-Online)