Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Soal Kebencanaan Kebakaran Ditetapkan DPRD Kota Banjar

Raperda Soal Kebencanaan Kebakaran Ditetapkan DPRD Kota Banjar

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Raperda soal kebencanaan kebakaran ditetapkan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Banjar, Senin (07/06/2021).

Selain pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dalam rapat paripurna juga dilakukan penyampaian nota pengantar Walikota Banjar terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, penetapan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sangat penting. Karena bertujuan untuk melindungi masyarakat dari adanya potensi bencana kebakaran.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum oleh pihak terkait dalam menunjang aktivitas kesiapsiagaan penanganan kebencanaan. Utamanya bencana kebakaran.

“Dengan adanya Perda ini yang jelas nantinya dapat menjadi payung hukum untuk menunjang kinerja penanganan kebencanaan kebakaran,” kata Dadang.

Adapun untuk pengadaan sejumlah fasilitas penunjang, seperti pengadaan mobil pemadam kebakaran, lanjut Dadang, hal itu harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Karena anggaran daerah tidak mencukupi untuk pengadaan fasilitas tersebut.

Ia juga menyebutkan, selain penetapan Raperda soal penanggulangan kebakaran, penyampaian Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap tiga buah Raperda juga menjadi agenda dalam rapat paripurna tersebut.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Serta Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga : Sah, Jojo Juarno Duduki Kursi Wakil Pimpinan DPRD Kota Banjar

“Untuk ketiga Raperda tersebut, hari ini juga langsung kami bentuk tim Pansus. Kami targetkan secepatnya ketiga Raperda itu bisa diselesaikan,” terang Dadang.

Pansus XIV DPRD Sarankan Pemkot Banjar Bentuk Dinas Damkar

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus XIV DPRD Kota Banjar, H. Annur menyampaikan saran supaya Pemerintah Kota Banjar melakukan standarisasi nomenklatur, fungsi, dan struktur kelembagaan. Yaitu dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Standarisasi tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 16/2020.

Selain itu, kata Annur, pihak Pansus juga mendorong dan menekankan kepada Pemerintah Kota Banjar untuk memberikan dukungan anggaran yang cukup untuk peningkatan sarana prasarana. Serta kompetensi petugas pemadam kebakaran.

“Kemudian, melakukan inspeksi terhadap sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan secara berkala. Serta melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran,” kata Annur.

Baca Juga : Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Banjar Bertambah Satu Orang

Walikota Banjar Apresiasi Kinerja Pansus XIV

Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus XIV. Serta pihak DPRD yang selama ini telah berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda soal kebencanaan kebakaran tersebut.

Menurutnya, regulasi berupa Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebencanaan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat, dari kemungkinan potensi kebakaran dan kebencanaan.

Sehingga, kinerja atau upaya penanganan dan kesiapsiagaan tindakan antisipasi berupa pencegahan. Nantinya bisa berjalan secara maksimal setelah adanya Perda sebagai payung hukum.

“Tentunya kami dari pemerintah memberikan apresiasi atas kinerja DPRD. Semoga Perda ini dapat menunjang kinerja dan kesiapsiagaan dalam upaya melindungi masyarakat dari bencana kebakaran,” kata Walikota Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...
Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut...
ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...