Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita BanjarSpesialis Penggelapan Motor Modus Rayuan Diringkus Polres Banjar

Spesialis Penggelapan Motor Modus Rayuan Diringkus Polres Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap HM (43) warga Kabupaten Majalengka, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Banjar dan berbagai daerah.

Sebelum ditangkap pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Alfamart Banjar Atas (BA) Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada tanggal 15 Juni 2021 Anggota Timsus Sat Reskrim Polres Banjar menerima informasi pelaku berada di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Anggota Timsus melakukan penyelidikan di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku HM berhasil diringkus oleh Petugas di sebuah kos-kosan.

“Pelaku diamankan saat berada di sebuah kos-kosan. Pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolres Banjar,” kata AKBP. Ardiyaningsih kepada wartawan, Jum’at (18/6/2021).

Lanjut Kapolres, pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di wilayah Banjar tetapi juga di wilayah luar Banjar di antaranya Kabupaten Majalengka sebanyak 4 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Caranya membujuk rayu korban yang akan dikenalkan kepada orang tua pelaku.

Setelah berhasil merayu korban, sambung AKBP Ardiyaningsih, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan menjalin hubungan serius dengan korban,” terang Ardiyaningsih.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut tim Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...
Laga Kualifikasi Piala Dunia

Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Media Asing Sentil Timnas Indonesia Mengandalkan Naturalisasi

Timnas Indonesia mendapat kritikan pedas dari media asing karena gencarnya naturalisasi belakangan ini untuk bisa membela Tim Merah Putih. Sindiran tersebut mencuat menjelang laga...
KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis

KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis: Konsen Pemulihan Kondisi Korban

harapanrakyat.com,- Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Anto Rianto, mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi yaitu kasus tindakan asusila terhadap...
Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Preman kampung yang membacok ustadz dan merusak rumah Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Garut akhirnya menjadi tersangka. Ternyata pelaku mengaku aksinya itu...