Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita PangandaranTransaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Transaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Nelayan dan pembeli di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli hasil tangkapan laut di sembarang tempat.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengatur transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021.

Regulasi yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu tersebut salah satunya mewajibkan nelayan dan pembeli melakukan transaksi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, Perbup yang mengatur transaksi hasil tangkapan laut tersebut merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2019.

“Perbup Nomor 32 Tahun 2021 juga sekaligus juklak (petunjuk pelaksanaan) Perda Nomor 38 Tahun 2016. Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” ujar Rusmana, Minggu (27/6/2021).

Menurut Rusmana, Perbup terkait transaksi hasil tangkapan laut tersebut diterbitkan setelah adanya indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli. Akibat pelanggaran tersebut terjadi kebocoran retribusi.

“Baik nelayan maupun pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan diharapkan berpedoman pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini,” katanya.

Regulasi Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran

Hal penting yang diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Rusmana adalah transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli wajib dilakukan di TPI.

“Nelayan yang mendapat hasil tangkapan dari laut wajib membawa seluruh hasil tangkapan lautnya itu ke TPI,” kata Rusmana.

Bukan itu saja, nelayan juga harus menjamin kualitas hasil tangkapan agar tidak merugikan pembeli.

“Baik nelayan maupun calon pembeli wajib mengikuti pelelangan di TPI. Tentunya sesuai aturan dari pengelola TPI,” jelasnya.

Sementara itu calon pembeli hasil tangkapan laut wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Tak kalah pentingnya, calon pembeli juga wajib memiliki kartu peserta lelang. 

“Harapannya nelayan dan pembeli patuh pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini. Hal ini agar retribusi dan aktivitas transaksi bisa berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli daerah) Kabupaten Pangandaran,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Dedi Mulyadi kirim anak nakal ke Barak Tentara di Jabar

Beneran Bukan Gimmick! Dedi Mulyadi Kirim Puluhan Anak Nakal ke Barak Tentara di Jabar

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mulai mengirim anak nakal ke barak tentara. Program yang sempat disebutkannya beberapa waktu lalu itu benar-benar dilaksanakan...
Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

harapanrakyat.com,- Belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga keracunan, setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pihak...
Direktur Taman Safari

Panas! Dedi Mulyadi Cecar Direktur Taman Safari terkait Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia. Dedi...
Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dari 13 kasus tersebut, Polres...
Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

Disnaker Ciamis Gelar Pembekalan Dunia Kerja, Dorong Siswa Mandiri, Kolaboratif, dan Melek Digital

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Madrasah Aliyah(MA) Ar-Rahman Nasol, melaksanakan kegiatan pembekalan “Persiapan Memasuki Dunia Kerja” kepada murid kelas...
Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 302 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu...