Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita BanjarDi Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda

Di Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 6 orang pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Banjar, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan, Selasa (6/7/2021). Warga yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu kedapatan melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan, saat petugas gabungan melakukan patroli Senin malam (5/7/2021).

Petrus Nico Kristian, SH selaku hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Banjar memimpin sidang tersebut.

Selain itu, sidang tersebut juga melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.

“Sidang kita ini menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat. Jadi ketentuan tersebut kita terapkan sebagaimana yang sudah dilakukan masing-masing daerah di Jabar,” kata Jan Oktavianus kepada awak media.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Banjar, Pelanggar Kena Sanksi Administratif

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjalani sidang karena terbukti melanggar aturan, akan kena sanksi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat, yakni kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah dan minimal 5 juta rupiah.

“Namun segala sesuatunya hakim yang menangani perkara, tentunya berdasarkan dengan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut,” paparnya.

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Bisa Dipenjara

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan menyampaikan, terdapat dua denda dalam sidang tindak pidana ringan tersebut.

Antara lain denda administratif dan denda karena melanggar aturan selama PPKM Darurat.

“Untuk denda administratif masuknya ke kas daerah, sedangkan untuk denda pidana itu masuknya ke kas negara,” ujar Ade Hermawan.

Kendati demikian, ketika masyarakat pelanggar itu yang tidak mampu membayar denda maka pilihannya adalah kurungan penjara.

“Makanya dari Kejaksaan ada eksekutor, ketika orang itu tidak mampu untuk membayar denda maka pilihannya kurungan penjara,” katanya.

“Mobil tahanan juga sudah kita siapkan,” tambahnya.

Selain itu, dari 6 orang pelanggar tersebut, 5 orang diantaranya hakim menjatuhi sanksi berupa denda sebesar 249 ribu rupiah ditambah dengan seribu rupiah biaya persidangan. Kemudian, satu orang lainnya dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 149 ribu rupiah dan seribu rupiah biaya persidangan. (Sandi/R8/HR Online)

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...
Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...
Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya...
Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor juara Indonesian Idol 2025 seketika banjir pujian dan mengundang decak kagum. Hal ini khususnya bagi penggemarnya. Ajang ini sendiri berlangsung haru sekaligus...
Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten  Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan  Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Bendasari Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025). Kepala Dinas...