Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita TasikmalayaLayani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta

Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat hanya bisa mengelus dada setelah hakim menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta kepadanya.

Denda tersebut bukannya tanpa sebab. Tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan jalan Galunggung tersebut melanggar aturan PPKM Darurat dengan melayani pembeli makan di tempat.

Padahal salah satu aturan PPKM Darurat adalah penjual makanan hanya boleh melayani take away atau makanan dibungkus lalu dibawa dan dimakan di rumah. Ini berarti penjual makanan tidak boleh meyalani makan di tempat (dine in).

Karena dianggap telah melanggar aturan PPKM Darurat tersebut, Endang akhirnya disidang di Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). 

Persidangan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim Abdul Gofar. Keputusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) adalah memberikan denda minimal Rp 5 juta. Maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari kepada tukang bubur malam di perempatan Jalan Galunggung tersebut.

Tukang bubur yang setiap harinya berdagang pada malam hari ini kedapatan petugas Satgas Covid-19 sedang melayani pembeli untuk makan di tempat, Senin (05/07/21) malam. 

Saat kejadian tersebut saat petugas sedang patroli, dan tukang bubur terciduk sedang melayani makan di tempat 4 orang pembelinya. Sehingga, tukang bubur tersebut disanksi hakim sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tukang Bubur di Tasikmalaya Keberatan Didenda Rp 5 Juta

Endang Ulo, pemilik usaha bubur yang didenda mengaku sangat berat menerima denda Rp 5 juta. “Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).

Saat kejadian, lanjut Endang, adiknya yang berjualan. Sementara Endang sendiri berjualan di Garut.

“Adik saya yang dagang sebetulnya, saya mah berdagang di Garut, jadi tiap 2 minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menegaskan proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya. (Apip/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...