Istilah dan perbedaan antara PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dengan Mikro dan PSBB perlu Anda ketahui.
Pasalnya, mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, pemerintah tidak memberlakukan PPKM Mikro namun Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pemberlakukan PPKM kali ini, sebanyak 122 kabupaten atau kota wilayah Jawa-bali yang harus menerapkan.
Baca Juga : Kota Tasikmalaya dan Banjar Diterapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya
Sedangkan dari 122 daerah tersebut, 48 kabupaten atau kota yang memiliki situasi level 4. Kemudian, 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmennya 3.
Sementara untuk di Priangan Timur Provinsi Jawa Barat, hanya dua daerah yang kena kebijakan tersebut, yakni Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.
Penjelasan Perbedaan PPKM Darurat dengan Mikro
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, beberapa istilah kelaur. Mulai dari lockdown, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, sampai PPKM.
Namun untuk PPKM sendiri kini keluar istilah baru. Setelah sebelumnya menggunakan istilah Mikro, kini pemerintah menambahnya dengan menggunakan embel-embel “darurat”.
Lantas apa yang membedakan antara kedua PPKM tersebut atau dengan PSBB? Berikut ulasannya mengutip dari suara.com, jejaring media harapanrakyat.com.
Perkantoran
Perbedaan pertama dalam PPKM Darurat dengan yang lainnya adalah pembatasan aktivitas atau kegiatan perkantoran, terutama untuk sektor nonesensial. Jadi, dalam PPKM Darurat ini, pegawai pemerintah dan non pemerintah sepenuhnya bekerja dari rumah.
Adapun arti dari nonesensial sendiri yaitu bukan sektor perbankan pasar modal, keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor dan perhotelan.
Baca Juga : Vaksin Curevac Kurang Efektif Untuk Virus Corona
Akan tetapi, pegawai sektor nonesensial juga dibatasi kapasitasnya mencapai 50 persen saja.
Sedangkan untuk sektor kritikal seperti keamanan, kesehatan, logistik, energi, industri untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok masyarakat sehari-hari dan lainnya, diperbolehkan 100%.
Tempat Makan
Perbedaan PPKM Darurat dengan Mikro lainnya adalah tempat makan. Pada dasarnya, pemberlakuan pembatasan tersebut tidak berbeda jauh dengan masa PSBB.
Tempat makan seperti restoran atau penyedia minuman dan makanan, cuma boleh pesan antar atau harus dibawa pulang.
Nah ini berbeda dengan kebijakan dalam penerapan PPKM Mikro. Jadi, masyarakat bisa makan di tempat. Namun dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, serta jam bukanya juga dibatasi.
Tempat ibadah
Sementara perbedaan dalam penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat, tidak jauh berbeda dengan PSBB yang berlaku pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan untuk PPKM Mikro yang mulai pada bulan Januari 2021, pemerintah sudah memperbolehkan penggunaan tempat ibadah. Akan tetapi dengan ketentuan 50 persen dari seluruh kapasitas yang tersedia.
Pusat Perbelanjaan serta Ritel
Pada saat PPKM Mikro, masyarakat boleh pergi ke mal atau sejenisnya, namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Akan tetapi, yang menjadi perbedaan dengan PPKM Darurat adalah untuk mal atau tempat pusat perbelanjaan ditutup sementara selama 2 minggu.
Sementara untuk pasar tradisional dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap buka. Tapi pemerintah membatasi jam operasionalnya, serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Sektor Pendidikan
Sebenarnya pemerintah sudah mulai melakukan uji coba untuk sekolah tatap muka. Bahkan, wacana pembelajaran tatap muka tersebut akan mulai pada bulan Juli 2021.
Akan tetapi, karena adanya penerapan PPKM Darurat, maka kegiatan proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh.
Hajatan
Sebenarnya tidak ada perbedaan jauh antara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dengan ketika awal-awal pemberlakukan PSBB, untuk resepsi yang mengundang keramaian. Pada saat PSBB tersebut, pemerintah melarang masyarakat hajatan atau kegiatan yang mengundang keramaian.
Namun, berbeda pada saat PPKM Mikro, pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan, tapi dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas terbatas.
Sedangkan untuk PPKM Darurat ini, masyarakat boleh menggelar hajatan atau resepsi seperti pernikahan. Dengan catatan, tamu yang hadir maksimal 30 orang.
Transportasi
Untuk sektor transportasi, selama PPKM Darurat ini pemerintah pusat membatasi jumlah penumpang yaitu 70 persen.
Sedangkan dalam masa PPKM Mikro, untuk urusan pengaturan kapasitas penumpang serta jam operasional transportasi , pemerintah daerah lah yang menentukan.
Sementara perbedaan PSBB dengan PPKM Darurat, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, jam operasional dan pembatasan jumlah penumpang sampai dengan maksimal 50 persen. (Adi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto