Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bubarkan acara resepsi pernikahan warga, di Dusun Kertaharja Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican, Rabu (14/07/2021).
Sekretaris Camat Pamarican Agus Yani mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan PPKM Darurat. Salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah dilarang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Maka dari itu, kami bersama TNI dan Polri mengambil sikap, untuk membubarkan acara resepsi pernikahan ini. Acara ini terindikasi mengundang kerumunan warga,” katanya.
Agus Yani menegaskan, PPKM Darurat yang tengah berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 ini bertujuan agar warga masyarakat bisa lebih taat dan mematuhi anjuran pemerintah. Salah satunya menunda dulu acara hajatan hingga PPKM Darurat ini selesai.
“Kita harus sama-sama menjaga kondusifitas serta menjaga kesehatan masing-masing. Saat ini kasus Covid-19 mengalami lonjakan sehingga pemerintah mengambil langkah untuk upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk acara akad nikah kita tidak melarang ya. Silakan saja dilangsungkan, namun untuk resepsinya mohon ditunda dulu,” terangnya.
Pantauan HR Online di lapangan, aparat gabungan antara Satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri melakukan. Penutupan acara resepsi pernikahan warga Pamarican Ciamis tersebut dilakukan dengan cara humanis, sehingga pihak penyelenggara pun bisa mengerti dan menyadari hingga sepakat untuk menghentikan acara resepsi tersebut. (Suherman/R7/HR-Online)
Editor: Ndu