Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita BanjarPembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar Kembali Terjadi

Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar Kembali Terjadi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pembangunan tower ilegal atau tidak memiliki izin resmi kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Kali ini lokasinya berada di Jalan Dipatiukur, RT. 4, RW. 11, Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.

Keberadaan tower ilegal milik perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi itu terungkap saat rapat koordinasi pengajuan Rekomendasi Penggunaan Lahan Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjar, di Aula Kecamatan Banjar, Selasa (24/08/2021).

Lurah Kelurahan Banjar, Budi Kuswandani mengatakan, ada dua investor yang akan melakukan pembangunan menara telekomunikasi.

Kedua investor itu PT Dayamitra Telekomunikasi yang berlokasi di Lingkungan Banjar Kolot, dan PT Protelindo yang berlokasi di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.

Akan tetapi, untuk PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melaksanakan proses pembangunan terlebih dahulu, sebelum melakukan prosedur perizinan.

“Untuk pihak investor PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melakukan pembangunan sampai 30 persen,” kata Budi, kepada wartawan usai rapat koordinasi.

Sedangkan mengenai pengawasan dari pihak kelurahan, Budi mengatakan bahwa, dalam hal ini kapasitas pihak kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinan kepada kantor yang lebih berwenang, yaitu DPMPTSP.

Adapun terkait pihak investor tersebut telah melakukan proses pembangunan tower, lanjut Budi, untuk kewenangan mengenai hal itu ada pada bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Dinas Satpol PP.

Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar dan Sosialisasi Pihak Investor

Selain itu, sebelum melakukan pembangunan tower, pihak investor juga sudah sosialisasi kepada warga masyarakat. Sehingga, atas dasar tersebut pihak Kelurahan Banjar mengeluarkan rekomendasi.

“Kami Kelurahan hanya melayani rekomendasi ketika warga masyarakat tidak ada yang keberatan, dan mengizinkan atas rencana pembangunan tower tersebut. Kami pun tidak berani mengeluarkan rekomendasi apabila persyaratan dasar itu belum terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk sosialisasi sendiri sudah dilakukan PT Dayamitra Telekomunikasi sejak sebelum bulan Ramadhan.

Baca Juga : Kelurahan Banjar Tanggapi Laporan Warga yang Tidak Terima BPNT

Sementara, pihak kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinannya pada akhir bulan Ramadhan.

Bahkan, pihak kelurahan juga sudah mewanti-wanti dan melarang kepada pihak investor agar tidak melaksanakan proses pembangunan menara telekomunikasi, sebelum ada izin keluar.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika investor tersebut sudah mulai melakukan proses pembangunan tower ilegal pada awal bulan Agustus ini.

“Kami tentunya menyayangkan pembangunan itu. Karena ketika permohonan diajukan ke Kelurahan pun, kami sudah mewanti-wanti tidak boleh melaksanakan pembangunan sebelum izin keluar,” tandas Budi.

Investor Siap Terima Konsekuensi

Sementara itu, Andi Fatullah yang mewakili dari PT Dayamitra Telekomunikasi, mengakui bahwa proses pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Sehingga melanggar prosedur peraturannya.

Menurut Andi, hal itu dilakukan karena proses perizinan terkendala PPKM. Sementara pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pihak operator agar segera melakukan proses pembangunan tower.

“Kondisi di lapangan IMB belum terbit. Tapi tower sudah harus berdiri. Jadi karena ada desakan dari operator agar segera mendirikan tower. Kalau peraturannya kami juga sudah tahu,” ujar Andi.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Bahkan siap menerima konsekuensi atas pelaksanaan pembangunan tower ilegal yang sudah berjalan tersebut.

“Sebetulnya kami bukan belum mengurus izin, tapi sudah urus jauh sebelumnya. Namun terbentur PPKM. Konsekuensi nanti dari Satpol PP ada SP3 lagi. Dan kalau memang belum terbit juga akan dilakukan penyidikan, kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” kata Andi. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

harapanrakyat.com,- Menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-383 tahun 2025, Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis mengadakan promosi untuk pemasangan baru. Bukan itu saja...
Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...