Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang batas tarif untuk pemeriksaan tes swab Polymarese Chain Reaction (PCR), RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, mulai melakukan penyesuaian harga.
Dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymarese Chain Reaction (RT-PCR), tarif tertinggi di pulau Jawa dan Bali sebesar 495 ribu rupiah.
Sedangkan untuk tarif tertinggi di luar pulau Jawa dan Bali sebesar 525 ribu rupiah.
Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Kota Banjar, drg. Eka Lina Liandari mengatakan, penyesuaian tarif harga tersebut mulai berlaku pada hari ini, Kamis (19/8/2021).
“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan sudah keluar, mulai hari ini kita melakukan penyesuaian tarif untuk pemeriksaan tes swab PCR,” kata drg. Eka Lina Liandari, Kamis (19/8/2021).
Menurut Eka, sebelumnya tarif pemeriksaan tes swab PCR di rumah sakit dibandrol dengan harga 900 ribu rupiah. Namun, setelah adanya Surat Edaran Kemenkes harganya menjadi 495 ribu rupiah.
“Untuk harga pemeriksaan yang dikomersilkan itu tadinya 900 ribu. Sekarang kita lakukan penyesuaian sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes,” ucap Eka.
Lanjut Eka, penyesuaian tarif harga tersebut hanya berlaku untuk pasien pemeriksaan umum, dan tidak berlaku bagi pemeriksaan rujukan pasien positif Covid-19.
“Harga 495 ribu rupiah itu untuk umum. Tidak berlaku untuk pasien positif rujukan,” tandas dia. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu