Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBerita PangandaranViral Video Bentrok Sengketa Lahan di Pangandaran, Ini Faktanya

Viral Video Bentrok Sengketa Lahan di Pangandaran, Ini Faktanya

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Video yang memperlihatkan bentrokan warga karena sengketa lahan di belakang kawasan pasar wisata Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat viral di media sosial.

Kericuhan juga sempat terjadi, terdengar kata-kata kasar dikeluarkan oleh warga yang bersengketa.

Insiden tersebut rupanya terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu. Dua pihak yang berselisih adalah petani penggarap dan perusahaan yang akan melakukan pematangan lahan. 

Terdengar para petani yang menentang pematangan lahan di lokasi menyebut lahan merupakan milik negara. 

Sedangkan perusahaan swasta yang belakangan diketahui PT Trijaya Permana Sejati menyebutkan, lahan tersebut merupakan miliknya. Pihak perusahaan kemudian menunjukkan bukti SPPT.

Didik Puguh Indarto, tim legal PT Trijaya Permana Sejati mengkonfirmasi kebenaran video tersebut. Ia menyebutkan kericuhan tersebut memang terjadi di lahan yang sedang dikembangkan oleh PT Trijaya Permana Sejati. 

“Terkait insiden tersebut, biarkan pihak kepolisian yang menjalankan tugas,” ujar Didik, Senin (2/8/2021).

Didik menyesalkan adanya insiden tersebut. Padahal menurutnya, para pihak yang keberatan dengan kepemilikan lahan tersebut bisa menempuh jalur hukum. 

“Seharusnya buktikan dulu persoalan ini dengan fakta dan legalitas. Jangan gunakan kekerasan,” katanya.

Kericuhan akibat sengketa lahan di Pangandaran tersebut dikatakan Didik sudah mengganggu kondusifitas.

Didik pun meminta pihak-pihak yang tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan lahan agar mundur.

“Jelas PT Trijaya Permana Sejati menguasai lahan tersebut setelah sebelumnya ada peralihan hak atau jual beli,” jelasnya.

Lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 7 sampai 14, sebelumnya adalah bekas lahan Startrust. Pada awal tahun 2000 memang sempat terjadi sengketa.

“Namun, masalah sengketa itu sudah clear, lantaran tahun 2003 sudah ada akta perdamaian,” jelasnya.

Setelah ada akta perdamaian, SHGB nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut tercantum atas nama Ny Parwati dan kawan-kawan. Ny Parwati merupakan bos OCBC NISP.

“Peralihan hak sudah dilakukan dan diserahkan kepada PT Trijaya Permana Sejati. Kami juga sudah menempuh semua aspek legal formal,” katanya.

Baca Juga: Rencana PT TPS Take Over Lahan Eks Startrust di Pangandaran

Karena itu, lanjut Didik, perusahaan lokal milik pengusaha Pangandaran hendak melakukan pematangan lahan. Pematangan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kawasan wisata.

“Pada dokumen RDTR, kawasan tersebut memang rencananya untuk menunjang aktivitas pariwisata. Sama sekali bukan lahan perhatian. Jadi apa yang yang kami lakukan sudah sejalan dengan aturan yang ada,” katanya.

Lahan yang kini menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar 46 hektar. Rencananya lahan tersebut akan dijual dengan cara dipecah menjadi 1.200 kavling dengan luas 285 meter sampai 700 meter.

“Pembangunannya nanti diproyeksikan untuk menunjang pariwisata, entah itu hotel, pusat kuliner dan lainnya,” jelasnya.

Didik pun menegaskan, PT Trijaya Permata Sejati berhak atas tanah tersebut bahkan legal dan dilindungi aturan.

“Bagi yang keberatan, maka silakan tempuh jalur hukum. Kalau nekat dengan kekerasan dan melawan hukum, maka silakan urusannya dengan aparat keamanan. Kami tidak akan terpancing,” tegasnya.

Petani Penggarap Terpecah Jadi Empat Kelompok

Terkait kericuhan akibat sengketa lahan di Pangandaran, Cucu Supriadi yang merupakan Ketua Perkumpulan Kelompok Petani Mandiri Pananjung Pangandaran angkat bicara.

Cucu menuturkan, keberadaan perusahaan yang akan membangun lahan tersebut membuat petani penggarap terpecah menjadi empat kelompok.

“Mereka terpecah dalam menyikapi pembangunan lahan tersebut. Meskipun mayoritasnya bergabung ke kelompok Cucu,” ungkapnya.

Cucu menegaskan, pihaknya menerima dan mendukung pembangunan di lahan tersebut, meskipun nantinya kehilangan lahan garapan.

Ia pun mengaku telah paham sistem kepemilikan tanah ada aturannya. Perusahaan memiliki SHGB, sehingga mereka memiliki kuasa untuk melakukan pematangan lahan dan aktivitas lainnya.

“Harapan kami, pihak perusahaan memiliki kepedulian untuk memberi ganti tanaman seperti syukuran dan lainnya,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah Bantu Tetangga Tuai Pujian, Rela Masak Langsung

Soimah bantu tetangga tuai pujian setelah momen tersebut tersebar. Banyak netizen yang memuji sikap Soimah. Penyanyi Indonesia ini memang selalu terlihat sederhana. Baca Juga: Afgan...
Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran

Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran Harus Membawa Dampak Ekonomi

harapanrakyat.com,- Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Rossi Hernawati menanggapi perihal rencana beroperasinya Shuttle DAMRI Banjar-Pangandaran yang nantinya akan membawa penumpang pengguna...
Penyebab Meninggalnya Jemaah Haji

Kronologis dan Penyebab Meninggalnya Jamaah Haji Asal Pangandaran

harapanrakyat.com,- Bagian Kesra Setda Kabupaten Pangandaran menyampaikan kronologi dan penyebab meninggalnya jamaah haji asal Pangandaran, Jawa Barat, di Tanah Suci, pada Senin (9/6/2025). Plt Kabag...
Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya rekrutmen terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan calon Pekerja Migran...
Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Fenomena langit selalu punya daya tarik tersendiri bagi manusia. Salah satunya adalah Strawberry Moon, sebuah istilah yang terdengar manis namun menyimpan banyak makna dan...
Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

harapanrakyat.com,- Setelah menyebut Banjar sebagai kota yang paling ripuh, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, juga menyentil Pangandaran sebagai kabupaten setengah sekarat. Celetukan dari...