Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sepasang pengantin di Kota Banjar, Jawa Barat, harus menjalani prosesi akad nikah di ruang Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar.
Pasalnya, Siti Barokah (53), ibu dari mempelai laki-laki warga Dusun Cijurey, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, pada Kamis (16/9/2021) pukul 19.50 WIB.
Pasangan yang melangsungkan akad nikah di samping jenazah Siti Barokah, adalah Fendi Budi Prihatmoko dan Sabila Putri Aningsih.
Kepala Desa Kujangsari, Mujahid mengatakan, ijab kabul dilakukan di ruang IPJ, lantaran jenazah Siti Barokah yang meninggal dunia karena positif Covid-19, tidak diperbolehkan untuk dibawa ke rumah.
“Betul, tadi prosesi akad nikahnya di ruang IPJ RSUD Kota Banjar. Karena ibu mempelai pria meninggal dunia karena positif Corona. Setelah itu baru resepsinya,” kata Mujahid, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut Mujahid menambahkan, bahwa prosesi akad nikah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kedua keluarga.
“Jadi, melangsungkan akad nikah di ruang IPJ RSUD Kota Banjar, sebagai penghormatan terakhir terhadap almarhumah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, dr. Andi Bastian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Rusyono mengatakan, sebelum meninggal, almarhumah sempat mendapatkan perawatan medis.
“Almarhumah meninggal dunia tadi malam pukul 19.50 WIB. Sebelumnya masuk ruang IGD pada hari Jumat (10/9/2021) malam. Kemudian masuk ruang isolasi 2 hari Sabtu (11/9/2021),” kata Rusyono.
Lebih lanjut Rusyono menuturkan, almarhumah juga memiliki riwayat penyakit hipertensi dan gula semasa hidupnya.
Kendati begitu, kini jenazah almarhumah sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dipatiukur, Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, dengan prosedur protokol kesehatan.
Menurutnya, prosesi akad nikah di ruang IPJ RSUD ini baru pertama kali. “Hal itu mengingat permintaan dari kedua pasangan dan keluarganya. Setelah itu jenazah dimakamkan di TPU Dipatiukur,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto