Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Care Center 165 adalah nomor terbaru untuk layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya 1500400. Berubahnya nomor layanan Care Center tersebut agar mudah diingat oleh warga masyarakat.
Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjar, Jawa Barat, dalam acara sosialisasi bersama awak media di RM Dapur H. Dian, Kota Banjar, Rabu (15/09/2021).
Selain menyampaikan layanan terbaru Care Center 165, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan layanan simplifikasi rujukan bagi pasien thalasemia mayor serta hemofilia.
Layanan terbaru tersebut sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Iwan Kurnia mengatakan, BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan Care Center 165 dari sebelumnya 1500400.
Berubahnya nomor layanan Care Center dari sebelumnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit itu untuk memudahkan warga masyarakat dalam mengingat nomor layanan tersebut.
Sehingga, apabila sewaktu-waktu membutuhkan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS, bisa lebih mudah mengaksesnya.
“Selama masa transisi hingga Desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan secara paralel nomor layanan yang lama maupun terbaru untuk menghubungi BPJS Kesehatan,” kata Iwan.
Baca Juga : Permudah Layanan BPJS Kesehatan Cabang Banjar Berbasis Digital
Pasien Thalasemia Mayor Bisa Perpanjang Surat Rujukan di RS
Selain layanan Care Center 165, lanjut Iwan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta BPJS Kesehatan. Khususnya penyandang thalasemia mayor serta hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, dan pengobatan di rumah sakit.
“Layanan itu untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu yang menjalani perawatan terapi rutin di FKRTL,” terangnya.
Iwan juga menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku saat ini, untuk surat rujukan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS menjalani perawatan thalasemia mayor. Serta hemofilia berlaku selama 90 hari.
Kemudian, apabila masa berlakunya telah habis, peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP). Tujuanya untuk mendapatkan kembali surat rujukan ke RS.
Namun, seiring dengan simplifikasi ini, maka surat rujukannya bisa langsung diperpanjang oleh pihak RS melalui aplikasi V-Claim.
“Nantinya mereka tidak perlu lagi mengunjungi FKTP untuk memperbaharui surat rujukannya. Penyederhanaan layanan ini akan segera berlaku bagi seluruh keluarga RS pada bulan September ini. Tentunya RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Iwan menambahkan, apabila peserta BPJS Kesehatan memiliki keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Mereka bisa menghubungi petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan) yang bertugas di rumah sakit.
“Jika mendapati keluhan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Silahkan bisa langsung menghubungi PIPP untuk menindaklanjutinya,” kata Iwan. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva