Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarDPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP

DPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPMPTSP Kota Banjar menyebut pengembang PT Dayamitra Telekomunikasi yang mana towernya disegel Satpol PP dua hari lalu sudah mengajukan permohonan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).

Kepala DPMPTSP Banjar Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati mengatakan, PT Dayamitra sudah mendaftarkan IPPT pada 2 September 2021.

Sementara itu, pihaknya juga sudah menerbitkan IPPT tersebut pada 3 September 2021.

Selain itu, pengembang juga sudah mengurus Peta Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan sudah diterbitkan.

Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai ganti izin mendirikan bangunan (IMB) sampai saat ini masih proses.

“Kalau untuk IPPT sudah kami terbitkan. Cuma untuk IMB itu sekarang berganti menjadi PBG. Mereka sudah mendaftar melalui aplikasi SIMBG dan masih proses,” kata Dewi kepada HR Online, Selasa (21/9/21).

Sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung aturan dan kewenangannya sudah berubah per 2 Agustus 2021.

Sehingga, berdasarkan aturan tersebut sudah tidak ada lagi menggunakan IMB, namun dengan PBG yang mana prosesnya melalui aplikasi SIMBG.

Sedangkan proses pendaftaran PBG tersebut berada di DPUPRKP Banjar.

Dulu, kata Dewi, sebelum ada aturan baru tersebut, pemohon datang langsung ke DPMPTSP.

Akan tetapi, sekarang karena melalui aplikasi SIMBG alurnya pemohon harus melalui dinas teknis terlebih dahulu, yaitu DPUPRKP.

“Sekarang aturannya berubah. Kita sudah harus menggunakan PBG. Jadi tidak ada lagi IMB,” jelasnya.

baca juga: Bruk! Dapur Rumah Warga di Kota Banjar Ambruk Saat Hujan Deras

Pelayanan DPMPTSP Kota Banjar Masih Berjalan

Meski saat ini dalam tahap penyesuaian aturan baru, namun untuk proses pelayanan masih tetap berjalan. Apalagi pemohon sekarang sudah bisa mendaftar PBG itu melalui online.

Kendati begitu, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa menerbitkan PBG lantaran masih menyesuaikan aturan dan kesiapan teknis pelaksanaannya.

“Selain itu, juga harus menunggu adanya perda terbaru yang mengatur tentang retribusi PBG. Sebab, yang kemarin itu masih yang IMB, sehingga perlu ada perubahan dan masuknya juga ke DPUPRKP,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, sambung Dewi, saat ini tugas pihaknya hanya melakukan penagihan terhadap ketentuan retribusi ketika sudah ada penetapan.

“Setelah ini akan kami koordinasikan dengan PUPRKP terkait pelaksanaannya,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...
Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Artis Nana Mirdad baru saja menghebohkan dunia maya. Ini bermula ketika ia mengungkapkan kekesalannya di Story Instagram pasca mendapat teror dari tim debt collector....