Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Polsek Banjar, Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk Sur suami dari RS, pasangan suami (pasutri) tersebut diduga pelaku pencurian perhiasan dan handphone.
Pasutri warga Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang tersebut diduga melakukan aksi pencurian perhiasan dan handphone di RT 01, RW 09, Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar pada Rabu tanggal 1 September sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun, pada saat itu pelaku bernasib apes, saat hendak kabur menggunakan sepeda motor, istrinya diseret oleh korban. Hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian sementara suaminya berhasil kabur.
Kapolsek Banjar AKP. Sudi Hartono, mengatakan, Sur berhasil ditangkap tak kurang dari 1×24 jam setelah menjalankan aksinya tersebut. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis saat berada di Jalan Raya sekitar pukul 21.30 WIB.
“Setelah penyelidikan petugas langsung bergerak dan pelaku akhirnya kami amankan saat berada di wilayah Cisaga. Tadi malam ditangkapnya,” kata AKP. Sudi Hartono kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Pasutri Sudah Menjalankan Aksinya 3 Kali di Kota Banjar
Lanjutnya, dari keterangan yang didapat pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Kota Banjar. Sasaran barang yang diambil berupa handphone dengan menggunakan modus yang berbeda saat menjalankan aksinya tersebut.
Selama menjalankan aksinya handphone yang pelaku ambil memang belum ada yang dijual. Sementara kejadian di Parunglesang barang yang diambil adalah handphone merek OPPO dengan taksiran harga sekitar Rp 3,9 juta.
Pelaku, sambung AKP. Sudi Hartono, belum lama tinggal di Kota Banjar. Selama ini keduanya tinggal kontrakan di wilayah Tasikmalaya dan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Untuk kejadian di Parunglesang kemarin yang diambil cuma handphone. Perhiasan milik korban tidak dibawa. Untuk kejadian sebelumnya handphone jadul sehingga korban tidak membuat laporan resmi. Hanya lewat lisan saja,” jelasnya.
Lanjut AKP. Sudi Hartono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Pelaku sudah kami amakan di Mapolsek Banjar. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” tandasnya.
Kronologi Pencurian Pasutri di Kota Banjar
Lebih lanjut AKP. Sudi Hartono menjelaskan, modus pelaku awalnya pasangan suami istri tersebut pura-pura akan mengontrak rumah milik korban di lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar.
Kemudian, pelaku mengecek kontrakan yang akan ditempati. Setelah sampai di rumah yang akan dikontrak pelaku bersama korban lalu bergeser lagi ke rumah korban tak jauh dari rumah yang akan dikontrak.
Tetapi, setelah berada di rumah korban, pasutri tersebut seolah-olah menganggap rumah yang akan dikontraknya itu memiliki gangguan di luar nalar (gangguan ghaib). Sehingga kedua pelaku menyarankan korban untuk membeli garam dan menyiapkan kertas.
“Setelah itu istri pelaku bersama korban menyebar garam di lokasi rumah yang akan dikontrak sedangkan suaminya sudah menunggu di depan lebih dulu,” ujar AKP Sudi Hartono.
Tak berselang lama lanjutnya lagi, istri pelaku pura-pura pamit untuk ke ATM dengan maksud akan membayar rumah yang rencananya akan dikontrak.
“Tetapi korban merasa curiga sehingga membuntuti pasutri tersebut dari belakang. Ketika istri pelaku sudah di atas motor korban spontan langsung menarik baju istri pelaku hingga akhirnya terjatuh dan suaminya kabur,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, usai diamankan, salah seorang pelaku, Sur mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Selain itu, ia juga mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kota Banjar dengan sasaran pencurian berupa handphone milik warga.
Sampai saat ini, Sur mengaku, barang hasil pencurian berupa handphone tersebut masih disimpan dan belum dijual.
“Tadinya mau buat beli susu anak saya yang masih bayi. Usianya baru 41 hari tapi malah jadinya kayak gini. HP-nya juga masih saya simpan semua,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)