Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Jajaran kepolisian dari Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian mobil bak terbuka.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang dari empat anggota komplotan, saat sedang transaksi mobil curian Cash On Delivery (COD), di Soreang Kabupaten Bandung.
Ketiga pelaku tersebut, masing masing M (29) warga Salawu, S (23) warga Salawu, H (26) warga Padakembang. Sementara Hi (32) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Leuwisari, Iptu Wahyu Hidayat, melalui Kanit Reskrim Ipda Iin Solihin, mengatakan, aksi pencurian mobil tersebut terjadi di daerah Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
“Awalnya kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka,” kata Senin (13/9/2021).
Kemudian, sambungnya, wajah pelaku pencurian mobil bak tersebut terekam jelas dari CCTV atau kamera pengintai.
Dalam rekaman CCTV tersebut, dua orang anggota komplotan terlihat mondar-mandir mengawasi lokasi kejadian.
Tak lama berselang, dua orang pelaku lain tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian.
Khawatir tertinggal, pelaku mengejar kendaraan curian yang dikemudikan temannya, dengan menyalip kendaraan yang melaju.
“Kami amankan dulu seorang pelaku berinisial M. Setelah itu, akhirnya pelaku lainnya berhasil ditangkap saat COD di Soreang Bandung,” ungkapnya saat rilis di Polsek Leuwisari.
Setelah tertangkap, akhirnya 3 anggota komplotan pencurian kendaraan mobil bak tersebut mengakui perbuatannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku menyasar kendaraan yang tengah parkir depan rumah tanpa pagar.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa pisau dapur untuk merusak kunci pintu mobil. Kemudian, barang bukti soket kabel untuk menghubungkan ke bagian kabel kontak.
“Dan pastinya, 1 unit kendaraan mobil bak warna putih,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku pencurian mobil bak ini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Mereka terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto