Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Proyek pembangunan Gedung KUA atau Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang selesai beberapa waktu lalu ternyata menyisakan masalah.
Pasalnya, bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.1.020.000.000 dari APBN tersebut, diduga ada pembangunan yang tidak dikerjakan oleh CV Sejati sebagai kontraktor.
Kontraktor proyek gedung KUA Banjarsari diduga tidak membangun benteng belakang, yang seharusnya ikut dikerjakan bersamaan dengan pembangunan gedung.
Menurut penuturan warga sekitar, bahwa benteng dengan panjang 20 meter dan tinggi 2,7 meter tersebut, bukanlah pihak kontraktor yang membuat.
Melainkan tembok tersebut adalah milik H Bubun, warga sekitar yang rumahnya persis berada di belakang proyek gedung KUA tersebut.
Bubun kepada HR Online, Minggu (12/9/2021), membenarkan bahwa tersebut merupakan bangunan yang ia buat, sebagai pembatas antara rumah miliknya dengan tanah orang lain.
“Memang benar itu benteng saya yang bangun sekitar tahun 2005 yang lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Bubun mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak baik dari Kementerian Agama maupun kontraktor yang datang kepadanya, untuk menjelaskan keberadaan benteng tersebut.
“Sampai sekarang belum ada yang mengajak saya untuk musyawarah. Padahal jelas saya adalah pemilik benteng itu,” katanya.
“Memang saya tidak mempermasalahkan. Namun kan mereka harusnya memakai etika,” imbuhnya.
Bubun menuturkan, memang dulu sebelum proyek pembangunan gedung KUA berjalan, pihak kontraktor mendatanginya termasuk ke beberapa warga untuk minta tanda tangan.
“Namun, kedatangan mereka hanya untuk sosialisasi. Jadi, bukan meminta izin terkait penggunaan benteng ini,” tuturnya.
Sementara itu Teguh, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menyayangkan akan masalah tersebut.
Ia pun mempertanyakan alokasi dana jika benar bangunan benteng yang ada di belakang lokasi gedung itu milik warga.
“Apakah nantinya anggarannya dikembalikan ke negara atau kemana? Harusnya pihak kemenag atau kontraktor mau memberikan penjelasan secara terbuka, terkait permasalahan ini” katanya.
Saling Lempar Tanggung Jawab Masalah Proyek Gedung KUA Banjarsari Ciamis
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari, Ahmad Yayat Hidayat, saat HR Online menghubungi via telepon, mengaku tidak tahu menahu terkait proses pembangunan balai nikah tersebut.
“KUA itu hanya terima kunci saja, dan nanti tinggal menunggu serah terima. Jika mau ada yang bertanya masalah benteng, lebih baik langsung saja ke pihak kontraktor,” ucapnya.
Sesuai arahan Kepala Kemenag Banjarsari, HR Online pun langsung konfirmasi ke pihak kontraktor.
Menurut Koko, pelaksana 2 lapangan kontraktor CV Sejati mengatakan, bahwa proyek pembangunan gedung KUA tersebut sepenuhnya hasil dari arahan pihak konsultan.
“Kalau mau lebih jelas silahkan saja tanya ke konsultan terkait benteng itu. Atau ke pelaksana 1, yaitu pak Hamid. Karena saya hanya sebatas orang ke 2 yang dipercaya oleh perusahaan,” singkatnya. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto