Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Raperda tersebut untuk mendukung pelayanan perizinan.
Pasalnya, proses perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.
Kendala tersebut lantaran hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Banjar belum memiliki Perda retribusi terbaru untuk layanan PBG.
Dikonfirmasi terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, untuk saat ini Raperda tersebut masih dalam dalam tahap pengkajian.
Selain itu, pihaknya juga menunggu adanya Surat Edaran terbaru dari Kemendagri perihal adanya kebijakan baru tentang PBG.
“Kami masih membahas dulu untuk kebijakan itu. Kami juga sedang mengkaji, mengaitkan dengan Undang Undang yang lain untuk solusinya,” kata Wawan Setiawan kepada HR Online, Jumat (24/09/2021).
Sebetulnya, lanjut Wawan, untuk Perda tentang bangunan gedung itu dari Pemkot Banjar sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Kemudian, untuk Perda retribusi perizinan tertentu juga sudah ada regulasinya. Hanya saja untuk ketentuan kebijakan yang sekarang istilahnya sudah berganti bukan lagi IMB tapi PBG. Sehingga harus ada Perda baru yang mengaturnya.
“Intinya, untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung itu karena sekarang IMB berganti PBG. Jadi harus diganti karena aturannya juga berubah sesuai PP 16 Tahun 2021. Sehingga harus ada penyesuaian,” jelasnya.
Baca Juga : Raperda Pesantren Kembali Mencuat saat Paripurna DPRD Kota Banjar
Saat ini, kata Wawan, pihaknya sudah berkoordinasi tentang Raperda tersebut untuk diusulkan agar Raperda retribusi itu masuk dalam Propemperda tahun 2022 mendatang.
Hal itu karena Raperda tersebut tidak bisa masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2021. Menurutnya, ini juga sebagai langkah solusi, karena untuk pelayanan publik harus tetap berjalan, tidak boleh berhenti.
“Untuk Raperda itu tidak bisa masuk perubahan. Kita di sini sebagai fasilitator saja. Kita juga sudah sampaikan untuk masuk Propemperda tahun 2022,” tandas Wawan.
Penetapan Raperda PBG Butuh Proses, Ini Saran DPRD Kota Banjar
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Bidang Ekonomi, Asep Saefurrohmat mengatakan, tidak adanya regulasi tentang PBG tentunya akan menghambat pelayanan perizinan bagi para investor atau pengusaha.
Selain itu, juga akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus dibayarkan.
Untuk itu, kata Asep, harus ada solusi dari pihak pemerintah kota. Menurutnya, ketika harus menunggu Perda, akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena untuk dapat menyusun Peraturan Daerah ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. Salah satunya harus masuk dalam Propemperda, sehingga membutuhkan proses.
“Dari kami alternatif solusinya harus ada inisiatif dari pihak eksekutif untuk mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Walikota. Dalam hal ini terkait permasalahan IMB menjadi PBG, karena ada kekosongan hukum. Sambil pihak eksekutif mengajukan Raperda yang dibutuhkan ke Bapemperda,” kata Asep. (Muhlisin/R3/HR-Online)