Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Camat Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mendatangi KPM BPNT di Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, yang bantuannya ditahan gara-gara tak punya sertifikat vaksin.
“Memang kalau merujuk pada Perpres 14 tahun 2021 yang mengharuskan semua warga melakukan vaksin. Namun di situ ada pengecualian, sehingga tidak mempengaruhi warga yang mendapatkan BPNT,” ungkap Dedy Mudyana Camat Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Menurut Dedy terjadi miskomunikasi, sehingga masyarakat tidak menerima laporan seluruhnya. Akibatnya KPM BPNT resah karena tidak memiliki sertifikat vaksin sehingga nantinya bantuan ditangguhkan.
Baca Juga: Sedih! Tak Punya Sertifikat Vaksin, BPNT untuk KPM di Ciamis Ini Ditahan
Solusi pertama kata Dedy, masyarakat yang sudah lansia atau jompo, maka harus menjalani pemeriksaan oleh tim kesehatan. Pemeriksaan tersebut untuk menentukan bahwa warga tersebut bisa divaksin atau tidak. Nantinya terbit surat rujukan.
“Lebih baik sebelum menerima bantuan BPNT warga bisa melakukan pemeriksaan apakah layak divaksin atau tidak. Maka dari itu kita upayakan jemput bola, artinya bagi warga yang tidak bisa datang ke sentra vaksin bisa kita layani dengan datang ke rumahnya,” katanya.
Dedy meminta KPM BPNT tidak resah bantuan tidak diberikan karena itu hak warga. Namun Dedy menegaskan aturan harus dipatuhi, jika nanti warga memang tidak bisa divaksin setelah pemeriksaan dokter, maka akan terbit surat keterangan tidak bisa vaksin.
“Warga tidak bisa datang ke Puskesmas hanya meminta surat rujukan tidak bisa divaksin sebelum dilakukan pemeriksaan dokter terlebih dahulu, namun ada upaya warga menempuh vaksin sesuai aturan,” jelasnya.
Dedy menegaskan, dengan surat pernyataan dari KPM BPNT yang siap divaksin, maka bantuan yang setiap bulan diterima itu tidak terganggu. Tidak ada alasan bantuan ditunda.
BPNT Ditahan, Dinsos: Bansos Tak Ada Kaitan dengan Vaksinasi
Sementara menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Hendra, mengatakan, penyaluran bantuan tidak berkaitan dengan vaksinasi.
“Bukan berarti mengesampingkan arti pentingnya vaksin, namun BPNT disalurkan pertama uang sudah ada di ATM KPM dan masyarakat membutuhkan, maka harus dilayani,” katanya.
Karena kata Hendra, dalam pedoman umum BPNT tidak ada regulasi aturan yang menyatakan penyaluran barang menyertakan surat vaksin terhadap KPM penerima manfaat. Artinya saldo ada siap salur maka disalurkan tidak ada istilah penahanan barang.
“Saya pikir walaupun penting vaksin ini merupakan hal yang berbeda masalah perut juga penting layani KPM terlepas vaksin atau belum. Nanti tinggal diedukasi saja oleh petugas kesehatan terkait vaksin. Sebab tidak ada surat edaran dari Kemensos mengenai hal tersebut dan BPNT baksos pangan salurkan saja,” pungkasnya. (ES/R7/HR-Online-Editor-Ndu)