Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak tujuh orang pengamen jalanan diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rabu (13/10/2021).
Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Asep Sulaiman mengatakan, para pengamen jalanan ini diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Para pengamen ini dianggap mengganggu lalu lintas.
“Kita amankan para pengamen yang biasa mangkal di jalan rumah sakit simpang Graha dan simpang Kodim Ciamis,” katanya.
Baca Juga: Warga Ciamis Bisa Gugat Pemerintah Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Menurutnya, para pengamen jalanan ini telah melanggar peraturan daerah (Perda) no 10 tahun 2012 tentang K3 ketertiban, kebersihan dan keindahan, dengan pasal 16 tentang berjualan, mengamen dan mencari upah jasa di simpang jalan atau lampu merah.
“Kita akan berikan sanksi berupa pembinaan, teguran lisan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” tuturnya.
Asep menambahkan, setelah didata, ternyata para pengamen jalanan tersebut kebanyakan dari luar daerah Ciamis. Kemudian, pengamen ini juga sering mangkal di persimpangan-persimpangan jalan atau lampu merah di pusat kota Ciamis.
“Bukannya kami melarang mereka untuk mencari rezeki. Tapi bukan di simpang jalan tersebut karena selain mengganggu juga dapat membahayakan nyawa mereka,” ucapnya.
Asep berharap, dengan diamankannya para pengamen jalanan ini bisa memberi efek jera kepada pengamen lainya yang sering mangkal di persimpangan jalan agar tidak beraktifitas lagi.
“Kita juga akan beri arahan kepada para pengamen ini. Saya harap mereka dapat mengamen di tempat lain, dan tidak di persimpangan jalan,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)