Sebagai umat muslim, hendaknya kita mengetahui pengertian istihsan dan istishab. Karena memang hal yang sangat penting. Selain itu, Islam merupakan agama yang menginginkan kemudahan bagi pemeluknya.
Adanya syariat tersebut, bukan bertujuan untuk menyulitkan. Tetapi jika mereka memiliki pikiran, maka ia akan kembali kepada Allah SWT.
Bukan hal yang tidak mungkin apabila sebagian dari kita masih ada yang belum mengetahui mengenai hal tersebut. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita dalam mengetahui dan mempelajarinya.
Tujuannya adalah untuk mendalami ilmu agama Islam kita. Selain itu, juga untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kita.
Meskipun banyak orang yang mengatakan bahwa Islam itu agama yang repot. Semuanya memiliki aturan.
Memang demikian, akan tetapi kembali penjelasan awal bahwa adanya syariat tersebut hanya untuk memudahkan menyempurnakan.
Misalnya saja dalam bekerja. Jika kita menggunakan aturan kerja dalam Islam, bukan gaji saja yang akan kita dapatkan. Tetapi juga pahala dan keberkahan.
baca juga: Pengertian Yaumul Mizan, Hari Penimbangan Amal dengan Keadilan
Pahami Pengertian Istihsan dan Istishab dalam Islam
Karena masih ada yang belum mengerti pengertian istihsan dan istishab, tidak ada salahnya jika kita mengupas tuntas tentang kedua istilah tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa nama istihsan itu berasal dari bahasa Arab, artinya adalah menganggap sesuatu itu baik.
Akan tetapi, dalam otak-atik shorf mengarah kepada wazan istaf’ala-istihsana-yahtasibu-istihsan. Artinya adalah kebaikan atau menganggap sesuatu itu baik.
Berbeda lagi dengan pengertian istihsan dan istishab dari para ulama. Merupakan berpindahnya mujtahid dari qiyas jail menuju qiyas khafi.
Sedangkan menurut ilmu ushul fiqh, memiliki pengertian untuk meninggalkan ketentuan dari qiyas yang illatnya jelas guna mengamalkan qiyas samar.
Bisa juga kita katakan, meninggalkan hukum yang sifatnya umum untuk berpegang teguh hukum pengecualian, karena adanya dalil yang menguatkan sikap tersebut.
baca juga: Pengertian Yaumul Jaza yang Sangat Setia untuk Menanti Amal Manusia
Contoh Pengamalan
Ada yang menggunakan pengertian istihsan dan istishab dalam menganggap bahwa qiyas samar lebih baik daripada qiyas jelas karena adanya dalil.
Contohnya, perihal harta wakaf. Bukankah harta tersebut tidak boleh kita perjualbelikan? Akan tetapi, jika sudah tidak memiliki fungsi bagi si waqif, maka boleh saja kita menjualnya. Nanti hasilnya juga bisa kita belikan barang yang lebih bermanfaat.
Sedangkan perumpamaan dari penjelasan istihsan, memiliki pengertian mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum umum.
Sebagai contohnya begini, bukankah agama Islam tidak memperbolehkan kita melakukan jual beli juga membuat akad apabila barang tersebut tidak ada saat transaksi terjadi.
Tetapi, agama kita ini juga memberikan keringanan terhadap hal tersebut dengan menggunakan dasar istihsan, yakni dengan jual beli salam.
Barang belum tersedia saat pembayaran, perburuhan, perkebunan, dan istishna’, semuanya itu tidak boleh kita lakukan. Akan tetapi, masyarakat memang membutuhkannya.
Sedangkan untuk pengertian istihsan dan istishab secara bahasa, berasal dari kata suhbah yang artinya adalah menyertai atau menemani, mencari segala hal yang terdapat hubungannya, dan mengakui adanya perkawinan.
Lalu menurut istilah adalah menetapkan sesuatu yang berdasarkan keadaan sebelumnya. Sehingga muncul dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan.
baca juga: Pengertian Syirik dan Contohnya, Ketahui Untuk Dapat Menghindarinya
Macam-Macamnya
Setelah Anda mengetahui pengertian istihsan dan istishab, setidaknya membantu Anda untuk mengetahui bagaimana gambarannya.
Namun, ada baiknya kita juga mengetahui macam-macam dari kedua istilah tersebut. Macam-macam istilah versi istihsan terdapat dua pembagian, yakni istihsan qiyasi dan istisna’i.
Qiyasi sendiri adalah menggunakan qiyas yang samar untuk meninggalkan qiyas jelas, karena adanya petunjuk mengenai hal tersebut.
Lalu, untuk istisnaiy adalah hukum untuk pengecualian dari adanya kaidah-kaidah yang berlaku pada umumnya. Penyebabnya adalah adanya petunjuk mengenai hal tersebut.
Istihsan yang satu ini juga terbagi menjadi beberapa, ada bin-nash, ijma’, berlandaskan ‘urf, dan maslahah mursalah.
Sedangkan untuk pembagian dari istishab, menjadi empat macam. Al-ibahah al-ashliyah adalah istishab yang berdasarkan kepada hukum mubah. Biasanya untuk istilah yang satu banyak digunakan pada hukum muamalat.
Al-baraah al-ashliyah yang memiliki dasar bahwa setiap individu itu mempunyai kebebasan dari adanya tuntutan adanya beban taklif sampai dalil yang dapat mengubah status tersebut.
Selanjutnya ada al-hukum, berdasarkan dengan ketetapan status hukum yang kehadirannya sudah lama, selagi masih belum ada dalil yang mengubahnya.
Terakhir adalah al-washf yang berdasarkan dengan anggapan terhadap sifat aslinya, sebelum adanya dalil yang mengubah sifat tersebut.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pengertian istihsan dan istishab. Semoga dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. (Muhafid/R6/HR-Online)