Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB

Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah melakukan audit investigasi, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan dana PBB kepada perempuan inisal NS (49), yang merupakan seorang ASN.

Pentapan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 hingga 2020 di Kelurahan Mekarsari.

Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat selaku pembayar pajak.

“Ini bermula adanya laporan dari warga ke kami bahwa dia sebagai wajib pajak dan merasa sudah bayar, akan tetapi justru menunggak sekian tahun,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Kemudian, dengan adanya laporan tersebut pihaknya pun mulai mengumpulkan data dan melakukan audit investigasi bersama Inspektorat.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Kota Banjar Sisir Desa, Ada Apa?

Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana PBB

Setelah beberapa bulan melakukan audit, terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 229 juta.

“Terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 kami tetapkan perempuan inisial NS sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyetoran dana Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Mekarsari tahun 2015 sampai 2020,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya menahan tersangka NS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Ciamis.

“Kami titipkan di Lapas Ciamis, karena di Lapas Banjar tidak ada ruangan khusus perempuan,” tambahnya.

Pada saat itu, katanya, tersangka memiliki jabatan sebagai bendahara di Kelurahan Mekarsari dan memiliki tugas untuk menghimpun dana tersebut.

Namun uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi secara terus menerus.

“Akan tetapi tersangka ini tidak menyetorkan dana tersebut secara terus-menerus dan berlanjut. Sehingga hal itu menyebabkan kerugian uang negara dan merugikan pembayar pajak,” terangnya.

Karena merugikan negara karena penyalahgunaan dana PBB ini, sehingga pihaknya menjerat tersangka pasal 2, sanksinya itu minimal 4 tahun pidana penjara dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Minta Tersangka tidak Ditahan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Edis Gunawan mengatakan, ia telah melakukan permohonan supaya tidak ada penahanan dengan jaminan orang tuanya.

“Kami itu sudah melakukan permohonan supaya tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua dan anaknya, per tanggal hari ini. Namun Kajari tidak respon,” kata Edis.

Akan tetapi, selaku kuasa hukum ia akan kembali mengajukan permohonan lagi setelah proses kali ini berjalan.

“Kemudian kami masih menunggu tahap dua kapan pelaksanaannya untuk dibawa ke Bandung. Kami berharap klien kami ini dalam keadaan sehat dan akan kita buktikan siapa saja yang ikut serta dalam kasus ini,” tandasnya.

Edis menduga, dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak lain, karena tidak mungkin kliennya melakukan itu sendirian. “Karena tidak mungkin inisiatif sendiri dari bendahara, bisa saja atasanya tahu bahwa itu sudah ada penyimpangan penyalahgunaan Dana PBB,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...