Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait seorang kakek di Kota Banjar, Jawa Barat, bernama Kosa yang tinggal dalam gubuk di Dusun Sukamulya, RT 1, RW 1, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, mendapat tanggapan dari Sobana, ketua RT setempat.
Menurut Sobana, kakek Kosa tinggal dalam gubuk itu sejak dua tahun lalu. Awalnya ia bekerja pada seseorang untuk menjaga tanaman pepaya.
“Dulu awalnya memang kerjanya suka jagain tanaman pepaya milik orang lain. Tinggalnya juga dulu dekat pemakaman, terus pindah ke tempat yang sekarang,” terang Sobana kepala awak media, Minggu (24/10/2021).
Selain itu, kakek berusia 79 tahun tersebut pernah memiliki dua orang istri. Akan tetapi ia hanya dikaruniai satu orang anak dari istri pertamanya yang bernama Ating. Namun tinggalnya tidak di sini.
Sedangkan, istri keduanya yang bernama Sari, Kakek Kosa memiliki dua orang anak tiri. Tetapi mereka sudah tidak bersama lagi dan memilih menjalani hidup masing-masing.
“Cuma waktu pisahnya memang diserahkan begitu saja, tidak ada sidang. Mungkin karena sudah tua dan tidak ada biaya. Jadi dalam kartu keluarganya juga masih menyatu,” jelas Sobana.
Baca Juga : Seorang Kakek di Kota Banjar Tinggal di Gubuk Bersama Ayam Peliharaan
Ketua RT Sudah Ajukan Kakek Kosa Agar Dapat Bantuan
Sebagai ketua RT, Sobana juga sudah memperjuangkan Kakek Kosa untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Akan tetapi dalam pengajuan bantuan tersebut terkendala posisi tempat tinggalnya yang sekarang berada di wilayah Desa Batulawang.
“Saya sudah mengajukan, memang dalam KTP-nya warga Dusun Sukamulya. Tapi Kakek Kosa tinggalnya di Desa Batulawang, jadi beda desa. Makanya kasihan, dari sana nggak ada bantuan, di sini juga nggak dapat,” terangnya.
Sobana mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kakek tersebut untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hanya saja jika diajukan, istri Kakek Kosa yang masih satu KK (Kartu Keluarga) itu sudah dapat bantuan BST. Sehingga ada kemungkinan bisa double.
Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni, salah satu syaratnya harus memiliki tanah sendiri. Sementara kakek tersebut kini tinggal di tanah milik orang lain.
“Mau mengajukan bantuan Rutilahu, tapi yang sekarang Kakek Kosa tempati juga itu bukan tanah sendiri. Jadi tidak bisa,” pungkas Sobana. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva