Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Disdukcapil Kabupaten Ciamis siap membantu transgender dalam hal mendapatkan dokumen kependudukan. Salah satunya adalah KTP elektronik.
Transgender juga merupakan warga negera Indonesia (WNI) yang harus mendapat pelayanan administrasi kependudukan.
“Sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri. Layanan kependudukan seluruh Indonesia wajib melayani transgender. Sebagai bagian dari WNI penduduk indonesia,” ujar Kabid PIAK Disdukcapil Ciamis, Didin, Selasa (19/10/2021).
Sebetulnya Dukcapil Ciamis telah melayani transgender mendapatkan dokumen kependudukan sejak dulu. Bahkan telah mendata seorang transgender yang mengganti nama laki-laki menjadi perempuan termasuk juga foto terbarunya.
“Baru satu orang yang kami data, itu juga karena yang bersangkutan ingin ganti nama pada KTP. Yang bersangkutan juga sebelumnya telah melakukan ke Pengadilan untuk mengganti nama,” katanya.
Namun, untuk jenis kelamin karena tidak ada putusan dari pengadilan mengganti jenis kelamin, maka kolom jenis kelamin masih laki-laki.
“Dalam kolom KTP jenis kelamin hanya ada dua laki-laki dan perempuan, tidak ada transgender. Kalau sudah ada putusan dari pengadilan untuk ganti jenis kelamin pasti nanti bisa juga akan berubah,” ucapnya.
Disdukcapil Ciamis mengaku kesulitan dalam hal pendataan transgender di Ciamis. Salah satunya karena kurangnya pengetahuan tentang keberadaan kelompok transgender.
Pemkab Ciamis sangat siap sekali melayani. Terutama dalam hal membantu transgender untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.
“Karena transgender juga mempunya hak kesetaraan dalam mendapatkan pelayanan publik salah satunya mendapatkan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta bagi transgender yang mau mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan agar datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Kita sangat terbuka, siap memfasilitasi dan melayani,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR-Online/Editor Dadang)