Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita CiamisAkankah Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Susur Sungai di Ciamis?

Akankah Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Susur Sungai di Ciamis?

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Polisi akhirnya resmi menetapkan seorang guru perempuan MTs Harapan Baru sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai maut di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

Guru tidak tetap MTs Harapan Baru R (41) yang jadi tersangka tersebut merupakan penanggung jawab dalam kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa pada 15 Oktober 2021.

Satreskrim Polres Ciamis membutuhkan waktu satu bulan melaksanakan proses penyelidikan sampai akhirnya menetapkan tersangka. Lamanya waktu penyelidikan lantaran polisi menerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Ini Tersangka Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis

Lantas akankah ada tersangka lain yang bertanggung jawab dalam tragedi susur sungai maut di Ciamis tersebut?

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto NA mengungkapkan, saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan.

“Saat ini proses terus berlanjut, kami masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus susur sungai ini,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Sedangkan R yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tragedi susur sungai maut ini tidak ditahan. Menurut AKBP Wahyu, hal tersebut lantaran tersangka dalam kondisi sakit.

Selain itu, pihak sekolah juga telah menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sehingga Polres Ciamis tidak menahannya.

Meskipun begitu, kata AKBP Wahyu, R seharusnya memahami risiko kegiatan susur sungai dan punya pengetahuan yang cukup sebelum mengadakan kegiatan. “Itu tidak diperhitungkan risikonya,” katanya.

Selain itu, sebagai penanggung jawab kegiatan susur sungai, tersangka juga tidak menyediakan alat keselamatan yang cukup.

“Sementara barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.

Karena kelalaian yang membuat kecelakaan hingga menewaskan 11 orang siswanya, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Menkes Budi Gunadi

Musim Mudik, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi yang Harus Diperhatikan Pemudik!

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Menurut Budi,...
Pelaku Pemalakan PKL

Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- Tim Kujang Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pemalakan para PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di Alun-alun...
Mudik Minim Sampah

Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah

harapanrakyat.com,- Sukseskan Mudik Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor:100.3.4.2/646-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.  Kepala Dinas...
Raffi Ahmad Dapat Teguran

Gara-gara Candaan Kurang Pantas, Raffi Ahmad Dapat Teguran MUI

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad dapat teguran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pasalnya, ia membuat candaan kurang pantas dalam sebuah acara televisi. Saat...
Razia Satpol PP

Razia Satpol PP Kota Tasikmalaya, Ratusan Botol Miras Ditemukan di Sejumlah Warung

harapanrakyat.com,- Razia Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, petugas menemukan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merek di...
Satgas pemberantasan premanisme

Satgas Pemberantasan Premanisme di Kota Banjar Dibentuk, Langsung Cek Pusat Perbelanjaan 

harapanrakyat.com,- Pemkot Banjar, Jawa Barat, bersama Forkopimda tancap gas melakukan apel siaga pembentukan Satgas pemberantasan premanisme. Ini sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jabar. Usai...