Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sat Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran obat excimer dan menangkap dua orang tersangka pengedar obat tersebut berinisial AD (31), dan Fa (30), berikut barang bukti 1.676 butir yang siap edar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (10/11/2021), Kapolres Ciamis AKBP. Wahyu Broto Adhi Narsono mengatakan, Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar excimer di dua lokasi yang berbeda.
“Untuk dua orang tersangka ini kita amankan dari dua lokasi berbeda. Yang mana satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari berinisial AD. Sedangkan pelaku yang satunya lagi berinisial Fa di wilayah Pantai Pangandaran. Target sasaran para wisatawan,” terangnya.
Baca Juga : Polres Ciamis Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Susur Sungai
Lebih lanjut AKBP. Wahyu Broto Adhi Narsono mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal adanya sebuah laporan dari masyarakat Banjarsari yang mencurigai pelaku AD mengedarkan obat excimer.
“Setelah tim Sat Narkoba Polres Ciamis menggeledah lokasi rumah tersangka, ternyata terdapat ada barang bukti ribuan obat excimer. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres Ciamis.
Kemudian keterlibatan pelaku Fa petugas dapatkan berdasarkan keterangan dari pelaku AD. Pelaku Fa akan mengedarkan obat excimer ke wilayah Pantai Pangandaran. Petugas juga menemukan barang bukti ratusan obat excimer dari dalam kontrakan Fa tinggal.
AKBP. Wahyu Broto menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 196 Jo UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Fahmi/R3/HR-Online)
Editor : Eva